Jurnalpantura.id, Kudus – Berawal dari unggahan di media sosial, calon bupati Kudus Sam’ani Intakoris dilaporkan Agung Imam Santosa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Agung Imam Santoso, warga Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus mendatangi Bawaslu Kudus pada Rabu 09/10/2024 sekitar pukul 13.30 WIB, dengan didampingi kuasa hukum pasangan calon bupati wakil bupati Kudus nomor urut 02 Hartopo-Mawahib.
Dalam unggahan tersebut, Sam’ani didampingi istri dan calon wakil bupati Bellinda Putri sedang makan di sebuah angkringan yang ada di sekitar Alun-alun Simpang Tujuh Kudus pada 27/09/2024.
Dari unggahan itulah, pelapor (Agung) melihat Sam’ani Intakoris kampanye di sekitar alun-alun Simpang 7 Kudus yang mana lokasi tersebut merupakan area terlarang untuk kampanye.
Menurut Yusuf, saat pengambilan video tersebut sekitar tanggal 27 September 2024, di alun-alun sedang ada kegiatan “Muria Summer Festival UMKM & Expo” dalam rangka peringatan Hari Jadi Kota Kudus ke 475 yang dilaksanakan pada 27-29 September 2024 dengan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus.
“Hari ini kami menyerahkan ke Bawaslu bukti-bukti berupa video,” kata Yusuf Istanto, Rabu 09/10/2924 sore.
Bentuk kampanye yang dilaporkan, sambung Yusuf, di menit ke 01.28, di tengah rintiknya hujan, Samani mendahkan tangan sambil berkata “Hujan sampaikan salam untuk Masyarakat kabupaten kudus, kami bertekad bersama mbak bellinda Mau Maju Pilkada dan menang Pilkada untuk melayani Masyarakat semua dan semoga Amanah dan hujan ini menjadi saksi untuk kita semua, hujan adalah Rahmat untuk kita semua Rahmat untuk Kabupaten Kudus dan Rahmat untuk seluruh Masyarakat Kabupaten Kudus, satu tujuan satu arah menangkan Samani-Bellinda”.
“Selain itu juga ada beberapa foto yang beliau (Samani) menunjukkan simbol jari satu. Semua bukti-bukti juga amsih ada di instagram dan TikTok Pak Samani @samani_intakoris,” terangnya.Y
Yusuf menganggap apa yang dilakukan Sam’ani Intakoris patut diduga sebagai pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye.
Yaitu melakukan kampanye di kawasan terlarang yakni di kawasan Alun-alun simpang 7 Kudus.
“(Materi dugaan pelanggaran yang dilaporkan) Iya, sementara dua ini. Pertama melakukan kampanye di tempat yang terlarang alun-alun, dan kedua menggunakan fasilitas yang dibiayai APBD, Muria Summer Festival itu kan dibiayai APBD,” jelasnya.
Yusuf membantah bahwa laporan yang dilakukan ini sebagai balasan atas laporan yang sebelumnya dilontarkan kubu 01 atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada.
“Bukan serangan balik. Kan kita melihat pelanggaran, mereka melihat pelanggaran melaporkan pun wajar,” pungkasnya dengan senyum lebar.
Sementara, Ketua Bawaslu Kudus Wahibul Minan menyatakan sudah menerima laporan tersebut. Sesuai prosedur, Bawaslu akan melakukan kajian awal untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil.
“Jadi, kami akan melakukan kajian awal. Jika syarat formil dan materiil terpenuhi, maka laporan ini akan kami tindaklanjuti,”tukasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum 02 melaporkan enam ASN termasuk Pj Bupati Kudus, serta Kades Ploso, Kecamatan Jati, yang disebut melakukan tindakan yanh menguntungkan paslon 02.
Dari laporan tersebut, Bawaslu memutuskan hanya Kades Ploso yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas. (J02/A01)