Jurnalpantura.id, Kudus – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus memastikan pasokan elpiji subsidi 3 kilogram (kg) selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah atau Tahun 2025 dalam kondisi aman dan tercukupi.
Kepala Disdag Kudus, Andi Imam Santosa, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan tambahan fakultatif kepada Pertamina untuk mengantisipasi lonjakan permintaan selama bulan suci tersebut.
Andi menjelaskan bahwa tambahan pasokan elpiji subsidi yang disetujui sebesar 5 persen dari jumlah konsumsi bulanan di Kabupaten Kudus.
“Bulan Ramadan dapat tambahan fakultatif sebesar 5 persen,” ujarnya.
Dengan pengajuan tersebut, Kabupaten Kudus diperkirakan akan mendapatkan sekitar 1.550 tabung gas melon tambahan pada bulan Maret 2025, dari rata-rata konsumsi per bulan yang mencapai 31 ribu tabung.
Pengajuan tambahan ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi elpiji, terutama menjelang Bulan Ramadan. Lonjakan ini biasanya dipicu oleh peningkatan kebutuhan dari pelaku UMKM serta masyarakat menengah ke bawah.
“Kami pastikan stok selama Ramadan aman,” tegasnya.
Andi juga menambahkan bahwa harga elpiji subsidi 3 kg di Kudus tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 18.000 per tabung. HET tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 tahun 2024.
Saat ini, Kabupaten Kudus memiliki sekitar 1.220 pangkalan elpiji resmi yang terdaftar di Pertamina. Andi mengimbau agar masyarakat hanya membeli elpiji subsidi di pangkalan yang telah terdaftar resmi, dengan membawa KTP sebagai syarat pembelian.
“Syaratnya, cukup membawa KTP setiap pembelian dan sudah terdaftar di MAP Pertamina,” ujarnya.
Untuk memudahkan pencarian pangkalan terdekat, masyarakat dapat mengakses informasi melalui link resmi Pertamina di ptm.id/infolpg3kg. Pada laman tersebut, selain informasi lokasi pangkalan, terdapat juga panduan pendaftaran pengguna elpiji 3 kg.
“Kalau ada pangkalan yang tidak melayani konsumen langsung, bisa dilaporkan ke kami (Dinas Perdagangan),” tambah Andi, guna memastikan kelancaran distribusi dan pengawasan pasokan elpiji. (J05/A01)