Jurnalpantura.id, Kudus – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati atau RKH ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak korupsi SIHT oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada Selasa 04/03/2025.
Menanggapi hal itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan, Kasus yang menjerat salah satu Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus tersebut, diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh ASN lainnya.
“Ini pelajaran bagi ASN lainnya. Jadikan kasus ini sebagai introspeksi diri dan tidak mengulangi kesalahan yang dilakukan RKH,” Kata Sam’ani Intakoris, Rabu 05/03/2025.
Sam’ani menambahkan, hingga saat inj, Kami menunggu surat dari kejaksaan, setelah itu kami proses sesuai aturan yang berlaku.
Atas terjadinya kasus ini, Sam’ani akan bergerak cepat dalam melakukan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
Mulai dari Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), inspektorat, dan selalu melakukan pengawasan.
Termasuk peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berperan sangat besar dalam mendeteksi awal, melakukan pencegahan, dan lainnya.
“Komitmen ke depan, saya dan Mbak Bellinda menegaskan tidak ada lagi pungli di Kabupaten Kudus,” tegas Sam’ani.
“Nanti e-katalog juga akan dievaluasi, jangan sampai harganya melebihi harga pasar dan harus sama. Kami akan menggandeng BPS (Badan Pusat Statistik) selalui survei harga barang-barang di Kudus,” pungkasnya. (J02/A01)