Jurnalpantura.id, Kudus – Peluang pencalonan kembali bagi kepala desa (kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menjabat dua periode sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menjadi salah satu hal yang perlu dicermati menjelang pemilihan di tingkat desa pada 2027. Keduanya disebut masih memiliki kesempatan untuk maju kembali satu kali, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, menyampaikan = pemahaman terhadap regulasi diperlukan agar proses pencalonan dan pemilihan di desa dapat berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Di Kabupaten Kudus, agenda pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 2027 direncanakan melibatkan 114 dari total 123 desa. Jumlah itu termasuk enam desa yang saat ini dipimpin oleh kepala desa hasil pergantian antarwaktu (PAW),” katanya Senin (12/10/2026).
Pemungutan suara pilkades serentak ditargetkan berlangsung pada Desember 2027. Sebelum pelaksanaannya, tahapan persiapan direncanakan dimulai tiga bulan lebih awal untuk memberikan waktu bagi penyelenggara dalam memenuhi berbagai kebutuhan administrasi dan teknis.
Selain pilkades, Pemkab Kudus juga merencanakan pemilihan anggota BPD di 114 desa pada Juli 2027. Persiapan pengisian keanggotaan tersebut turut memperhatikan persyaratan keterwakilan perempuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Famny menjelaskan, jumlah anggota BPD di setiap desa ditetapkan antara lima hingga sembilan orang. Besaran keanggotaan tersebut disesuaikan dengan jumlah penduduk di masing-masing desa berdasarkan peraturan yang menjadi acuan.
Dalam komposisi keanggotaan BPD, keterwakilan perempuan ditetapkan minimal 30 persen. Artinya, desa dengan lima anggota setidaknya memiliki satu perempuan, sedangkan komposisi tujuh anggota minimal melibatkan dua perempuan. Adapun desa yang memiliki sembilan anggota sekurang-kurangnya melibatkan tiga perempuan.
“Di perbup minimal lima anggota BPD, desa-desa kecil itu minimal lima. Keterwakilan perempuan 30 persen,” ujar Famny saat ditemui pada Senin (12/10/2026).
Ia menambahkan, masyarakat yang ingin mengikuti pemilihan anggota BPD perlu memahami persyaratan pencalonan serta mekanisme yang akan diterapkan. Persiapan sejak awal diharapkan membantu calon anggota memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Dinas PMD Kudus terus mempersiapkan kebutuhan yang berkaitan dengan agenda pemilihan di tingkat desa pada 2027. Pemahaman regulasi, kelengkapan administrasi, dan kesiapan pelaksanaan menjadi bagian penting untuk mendukung proses pemilihan yang tertib dan sesuai aturan. (J02/A01)










