Begini Ketentuan Kades dan Anggota BPD Dua Periode Punya Peluang Maju Kembali

- Jurnalis

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Jurnalpantura.id, Kudus – Peluang pencalonan kembali bagi kepala desa (kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menjabat dua periode sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menjadi salah satu hal yang perlu dicermati menjelang pemilihan di tingkat desa pada 2027. Keduanya disebut masih memiliki kesempatan untuk maju kembali satu kali, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, menyampaikan  = pemahaman terhadap regulasi diperlukan agar proses pencalonan dan pemilihan di desa dapat berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Di Kabupaten Kudus, agenda pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 2027 direncanakan melibatkan 114 dari total 123 desa. Jumlah itu termasuk enam desa yang saat ini dipimpin oleh kepala desa hasil pergantian antarwaktu (PAW),” katanya Senin (12/10/2026).

Pemungutan suara pilkades serentak ditargetkan berlangsung pada Desember 2027. Sebelum pelaksanaannya, tahapan persiapan direncanakan dimulai tiga bulan lebih awal untuk memberikan waktu bagi penyelenggara dalam memenuhi berbagai kebutuhan administrasi dan teknis.

Selain pilkades, Pemkab Kudus juga merencanakan pemilihan anggota BPD di 114 desa pada Juli 2027. Persiapan pengisian keanggotaan tersebut turut memperhatikan persyaratan keterwakilan perempuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  43 Pendamping Desa se-Kudus Ikuti Rakor, Fokus pada Penyusunan RKP Desa 2027

Famny menjelaskan, jumlah anggota BPD di setiap desa ditetapkan antara lima hingga sembilan orang. Besaran keanggotaan tersebut disesuaikan dengan jumlah penduduk di masing-masing desa berdasarkan peraturan yang menjadi acuan.

Dalam komposisi keanggotaan BPD, keterwakilan perempuan ditetapkan minimal 30 persen. Artinya, desa dengan lima anggota setidaknya memiliki satu perempuan, sedangkan komposisi tujuh anggota minimal melibatkan dua perempuan. Adapun desa yang memiliki sembilan anggota sekurang-kurangnya melibatkan tiga perempuan.

“Di perbup minimal lima anggota BPD, desa-desa kecil itu minimal lima. Keterwakilan perempuan 30 persen,” ujar Famny saat ditemui pada Senin (12/10/2026).

Ia menambahkan, masyarakat yang ingin mengikuti pemilihan anggota BPD perlu memahami persyaratan pencalonan serta mekanisme yang akan diterapkan. Persiapan sejak awal diharapkan membantu calon anggota memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Dinas PMD Kudus terus mempersiapkan kebutuhan yang berkaitan dengan agenda pemilihan di tingkat desa pada 2027. Pemahaman regulasi, kelengkapan administrasi, dan kesiapan pelaksanaan menjadi bagian penting untuk mendukung proses pemilihan yang tertib dan sesuai aturan. (J02/A01)

Berita Terkait

43 Pendamping Desa se-Kudus Ikuti Rakor, Fokus pada Penyusunan RKP Desa 2027
Pemdes Ternadi Bakal Kirim Surat Susulan ke Penyelenggara, Downhill Diharapkan Tetap Berlanjut
Wakili Kudus, Desa di Lereng Muria Ini Tembus Tiga Besar Lomba Desa Tingkat Jateng
Bupati Kudus Tinjau Pilkades PAW, Soroti Kondusivitas Meski Ada Potensi Kerawanan
Penyaluran Dana Desa di Kudus Capai Rp 30,8 Miliar, Fokus pada BLT dan Ketahanan Pangan
Budidaya Ikan Tematik KDMP Undaan Lor Berhasil, Panen Perdana Capai 300 Kilogram
PADes Meningkat, Pemdes Jati Wetan Bakal Bagikan Sembako untuk Warga
KDMP Jati Wetan Andalkan Penjualan Sistem Bundling, Keanggotaan Masih Jadi Tantangan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Begini Ketentuan Kades dan Anggota BPD Dua Periode Punya Peluang Maju Kembali

Kamis, 17 September 2026 - 19:37 WIB

43 Pendamping Desa se-Kudus Ikuti Rakor, Fokus pada Penyusunan RKP Desa 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Pemdes Ternadi Bakal Kirim Surat Susulan ke Penyelenggara, Downhill Diharapkan Tetap Berlanjut

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:48 WIB

Wakili Kudus, Desa di Lereng Muria Ini Tembus Tiga Besar Lomba Desa Tingkat Jateng

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:26 WIB

Bupati Kudus Tinjau Pilkades PAW, Soroti Kondusivitas Meski Ada Potensi Kerawanan

Berita Terbaru

Petugas kepolisian menggandeng terduga para pelaku kasus bentrokan antara kelompok penagih utang dan warga di Desa Jepang, Kudus. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Foto: JP

Kriminalitas

Utang Rp 52 Juta Berujung Bentrokan, 24 Orang Diamankan di Kudus

Rabu, 14 Okt 2026 - 17:05 WIB