ASN di Kudus Lebaran Tanpa Gratifikasi, Dilarang ‘Ngasih’ atau ‘Terima’ Hadiah Terkait Jabatan

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kudus Sam'ani Intakoris (Foto:JP)

Bupati Kudus Sam'ani Intakoris (Foto:JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, atmosfer bersih-bersih di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tidak hanya soal menata kota, tapi juga membersihkan integritas para abdi negara.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, secara tegas mengeluarkan instruksi khusus agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara menjauhi segala bentuk gratifikasi.

​Melalui Surat Edaran Nomor 700/891/2026 tertanggal 2 Marer 2026, Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus mengingatkan bahwa momen lebaran tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan praktik yang mencederai kepercayaan publik.

“​Ada tiga poin krusial yang harus diperhatikan oleh para “Sedulur” ASN di Kudus agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari,” kata Sam’ani Intakoris, Selasa 10/03/2026.

Bupati Kudus menyebut, ASN dilarang keras meminta atau menerima hadiah/THR yang berhubungan dengan jabatan. Ingat, hadiah yang tampak “sederhana” bisa berujung pada sanksi pidana jika ada kaitan dengan kewenangan.

Kemudian, Mobil dinas atau fasilitas negara lainnya dilarang digunakan untuk kepentingan mudik atau keperluan pribadi.

“Fasilitas tersebut murni untuk operasional pekerjaan,” jelas bupati.

Selain itu, ia meningatkan jika menerima gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, jangan bingung. Segera salurkan ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan, lalu wajib dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Baca Juga :  Buka Orientasi PPPK, Bupati Kudus Siap Bentuk Pelayan Masyarakat yang Kompeten dan Berintegritas

​Bagi mereka yang mencoba “main mata” dengan gratifikasi dan tidak melaporkannya, hukumannya sangat berat.

“Berdasarkan Pasal 12B Ayat (1), ASN yang melanggar bisa terancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup. Atau denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar,” tegasnya.

​”Integritas adalah harga mati. Mari kita jaga kesucian hari raya dengan tangan yang bersih dari praktik korupsi,” pesan yang tersirat dalam edaran tersebut.

Pemerintah Kabupaten Kudus mempermudah masyarakat maupun ASN untuk melapor.

Jika menemukan indikasi gratifikasi, Anda bisa menghubungi Hotline WhatsApp UPG Kudus: 0831 2255 0005 atau datang langsung ke Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus atau bisa mekalui Aplikasi Digital GOL KPK di https://grativikasi.kpk.go.id

“Mari kita dukung Kabupaten Kudus menjadi daerah yang bersih, transparan, dan bermartabat. Lebaran tenang, hati senang, integritas pun terjaga,” pungkasnya. (J02/A01)

Berita Terkait

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Kudus dan Kejari Perkuat Sinergi
Kejari Pati Eksekusi Terpidana Kasus Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Pansus Hak Angket Sudewo
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru