Jurnalpantura.id, Kudus – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, atmosfer bersih-bersih di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tidak hanya soal menata kota, tapi juga membersihkan integritas para abdi negara.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, secara tegas mengeluarkan instruksi khusus agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara menjauhi segala bentuk gratifikasi.
Melalui Surat Edaran Nomor 700/891/2026 tertanggal 2 Marer 2026, Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus mengingatkan bahwa momen lebaran tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan praktik yang mencederai kepercayaan publik.
“Ada tiga poin krusial yang harus diperhatikan oleh para “Sedulur” ASN di Kudus agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari,” kata Sam’ani Intakoris, Selasa 10/03/2026.
Bupati Kudus menyebut, ASN dilarang keras meminta atau menerima hadiah/THR yang berhubungan dengan jabatan. Ingat, hadiah yang tampak “sederhana” bisa berujung pada sanksi pidana jika ada kaitan dengan kewenangan.
Kemudian, Mobil dinas atau fasilitas negara lainnya dilarang digunakan untuk kepentingan mudik atau keperluan pribadi.
“Fasilitas tersebut murni untuk operasional pekerjaan,” jelas bupati.
Selain itu, ia meningatkan jika menerima gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, jangan bingung. Segera salurkan ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan, lalu wajib dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Bagi mereka yang mencoba “main mata” dengan gratifikasi dan tidak melaporkannya, hukumannya sangat berat.
“Berdasarkan Pasal 12B Ayat (1), ASN yang melanggar bisa terancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup. Atau denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar,” tegasnya.
”Integritas adalah harga mati. Mari kita jaga kesucian hari raya dengan tangan yang bersih dari praktik korupsi,” pesan yang tersirat dalam edaran tersebut.
Pemerintah Kabupaten Kudus mempermudah masyarakat maupun ASN untuk melapor.
Jika menemukan indikasi gratifikasi, Anda bisa menghubungi Hotline WhatsApp UPG Kudus: 0831 2255 0005 atau datang langsung ke Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus atau bisa mekalui Aplikasi Digital GOL KPK di https://grativikasi.kpk.go.id
“Mari kita dukung Kabupaten Kudus menjadi daerah yang bersih, transparan, dan bermartabat. Lebaran tenang, hati senang, integritas pun terjaga,” pungkasnya. (J02/A01)










