Tak Mampu Penuhi UMK, Perusahaan Diminta Ajukan Penangguhan

- Jurnalis

Sabtu, 23 November 2019 - 01:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu buruh di Pabrik Rokok di Kabupaten Kudus sedang menerima upah (Foto:Aik)

Salah satu buruh di Pabrik Rokok di Kabupaten Kudus sedang menerima upah (Foto:Aik)

Jurnalpantura.id, Kudus – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2020 telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.218.451, dan mulai diberlakukan awal tahun depan.

Sosialisasi pelaksanaan UMK seluruh kabupaten dan kota dilakukan Kamis 21/11/ 2019 kemarin di komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai UMK, diberikan kesempatan mengajukan penangguhan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerperinkop-UKM) Kabupaten Kudus, Bambang Tri Waluyo mengatakan, penangguhan diajukan ke gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah.

Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo menjelaskan di Kudus terdapat 700 perusahaan dari skala kecil, menengah dan besar (Foto:Aik)

Batas akhir penangguhan paling lambat 10 hari sebelum pemberlakuan UMK. Di Kudus saat ini terdapat sekitar 700 perusahaan mulai skala kecil, menengah dan besar. Seluruh perusahaan yang terdaftar harus melaksanakan ketentuan itu.

“Kalau sampai batas akhir tak ada penangguhan, itu artinya perusahaan siap mentaati ketentuan besaran UMK,” ujarnya.

Pengawasan terhadap ketentuan pembayaran UMK 2020 dilakukan Tim Satuan Kerja (Satker) Disnakertrans Jawa Tengah. Meski begitu pihaknya tetap ikut melakukan pemantauan dan membuka pengaduan dari para pekerja yang tidak menerima hak sesuai ketentuan UMK. Bagi perusahaan yang melanggar akan diambil tindakan sesuai mekanisme berlaku.

Upah minimum di 35 kabupaten dan kota ditetapkan berdasar Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/58 tahun 2019. Kudus masuk dalam urutan ke lima terbesar nominal UMK di Jawa Tengah. Kenaikan upah tahun ini sesuai PP 78/2015 tentang Pengupahan, merujuk besaran tingkat inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB) secara nasional sebesar 8,51 persen.

Baca Juga :  Tekan Laju Inflasi, Pemkab Kudus Adakan Gerakan Pangan Murah dengan Harga Dibawah HET

Menurutnya, besaran UMK Kudus pada 2020 yang ditetapkan gubernur, sesuai usulan Dewan Pengupahan Daerah sebesar Rp 2.218.451,95. Selain UMK, pihaknya mendorong perusahaan melaksanakan ketentuan struktur dan skala upah. Saat ini di Kudus sudah ada 106 perusahaan yang menerapkan struktur skala upah, dan jumlah itu diperkirakan terus
bertambah.

“Penerapan UMK serta skala struktur upah akan kami pantau mulai awal tahun depan,” ungkapnya.

Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kudus, Slamet Machmudi menyatakan, kenaikan upah dengan merujuk PP 78/2015 dinilai tidak signifikan dibanding menggunakan metode hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Besaran UMK dapat terdongkrak jika perusahaan konsisten menerapkan PP Pengupahan dengan memberlakukan skala struktur upah.

“Perusahaan harus konsisten, jangan hanya mentaati UMK tetapi juga harus menetapkan struktur dan skala upah karena diatur dalam PP Pengupahan,” ungkapnya.

UMK sebenarnya hanya berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedang buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, dirundingkan secara bipartit antara pengusaha dan buruh.

Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan mempertimbangkan masa kerja, golongan dan jabatan, pendidikan, prestasi dan lainnya.
Dengan begitu upah buruh menjadi lebih layak, adil dan proporsional. (J02/A01)

Berita Terkait

BPS: Inflasi Tahunan Kudus 3,16 Persen, Sedikit di Bawah Jateng
Nilai Ekspor Kudus Capai Rp400 Miliar, Pemkab Bidik Lebih Banyak Pelaku Usaha Go Global
Kudus Mulai Bidik Pasar Dunia, Pelaku Usaha Dibekali Pengetahuan Ekspor
Tunggakan Retribusi Pasar Jadi Beban PAD Kudus, Nilainya Capai Rp 7,6 Miliar
Rayakan Hari Jadi ke-477, Pemkab Kudus Gelar Great Sale Bareng Pelaku Usaha Sepanjang September 2026
Buka Gebyar Fest 81, Bupati Kudus Dorong UMKM Tumbuh Lewat Sinergi Perbankan
Pemkab Kudus Awasi 150 Pelaku Usaha pada 2026, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Perizinan
CFN dan Nobar Piala Dunia Hidupkan Simpang Tujuh Kudus, UMKM Raup Berkah
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:09 WIB

BPS: Inflasi Tahunan Kudus 3,16 Persen, Sedikit di Bawah Jateng

Selasa, 29 September 2026 - 15:29 WIB

Nilai Ekspor Kudus Capai Rp400 Miliar, Pemkab Bidik Lebih Banyak Pelaku Usaha Go Global

Selasa, 29 September 2026 - 15:02 WIB

Kudus Mulai Bidik Pasar Dunia, Pelaku Usaha Dibekali Pengetahuan Ekspor

Senin, 28 September 2026 - 12:51 WIB

Tunggakan Retribusi Pasar Jadi Beban PAD Kudus, Nilainya Capai Rp 7,6 Miliar

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:53 WIB

Rayakan Hari Jadi ke-477, Pemkab Kudus Gelar Great Sale Bareng Pelaku Usaha Sepanjang September 2026

Berita Terbaru