Jurnalpantura.id, Kudus – Jajaran Polsek Jati bersama Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pengeroyokan disertai pembacokan terhadap seorang pemuda di Jalan Jenderal Sudirman Km 2, turut Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan enam orang yang diduga terlibat, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Pengungkapan kasus ini terbilang cepat karena enam orang tersebut berhasil diamankan kurang dari sembilan jam setelah kejadian. Polisi juga telah mengidentifikasi dua orang lainnya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Korban berinisial R (18), warga Kabupaten Blora yang berdomisili di Kecamatan Bae, Kudus, mengalami luka akibat dikeroyok dan dibacok saat melintas menggunakan sepeda motor bersama seorang temannya.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan menjelaskan, berdasarkan informasi awal yang disampaikan korban, jumlah orang yang terlibat dalam kejadian tersebut diperkirakan mencapai sekitar 10 orang. Namun, korban belum dapat memastikan jumlah secara pasti karena situasi berlangsung cepat dan melibatkan sejumlah orang.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil mengidentifikasi jumlah orang yang diduga terlibat sebanyak delapan orang. Dari jumlah tersebut, enam orang telah berhasil diamankan, sedangkan dua lainnya masih berstatus DPO dan dalam pengejaran.
AKP Subkhan menerangkan, kejadian bermula ketika korban bersama temannya berboncengan sepeda motor melintas di lokasi. Tiba-tiba, rombongan pelaku yang menggunakan lima sepeda motor mendekati dan memepet kendaraan korban.
Salah seorang dari rombongan tersebut kemudian meminta rokok kepada korban. Namun, permintaan itu tidak dapat dipenuhi karena korban mengaku sudah kehabisan rokok. Situasi tersebut kemudian memicu perselisihan hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Salah satu pelaku selanjutnya memukul korban. Tidak berhenti di situ, sepeda motor yang dikendarai rombongan tersebut menabrak kendaraan korban dari arah belakang hingga korban bersama temannya terjatuh.
“Setelah korban terjatuh, para pelaku secara bersama-sama melakukan pemukulan. Bahkan, salah satu pelaku menggunakan senjata tajam jenis parang atau gobang untuk membacok korban,” ungkap AKP Subkhan, Senin (2/11/2026).
Usai melakukan pengeroyokan, para pelaku juga sempat berusaha membawa sepeda motor milik korban. Akan tetapi, upaya tersebut tidak berhasil karena kunci kontak kendaraan telah diamankan oleh teman korban. Akibat kejadian itu, R mengalami luka robek pada bagian pergelangan tangan kanan dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSI Aisyiyah Kudus.
Berbekal informasi dari pihak rumah sakit, petugas Polsek Jati segera mendatangi tempat korban menjalani perawatan. Polisi kemudian meminta keterangan korban dan saksi, melakukan penyelidikan di lapangan, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mengungkap identitas para pelaku.
Dari hasil penyelidikan tersebut, enam orang berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang dari sembilan jam sejak kejadian. Mereka masing-masing berinisial MFM (21) dan AMP (24), warga Kecamatan Bae; WDR (17) dan MAG (22), warga Kecamatan Mejobo; MSR (21), warga Kecamatan Kota; serta MDR (22), warga Kecamatan Jati.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, MFM diduga berperan sebagai pelaku utama pembacokan. Sementara WDR dan MSR diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Adapun MAG, MDR, dan AMP disinyalir berperan membonceng atau mengantarkan para pelaku lainnya.
Sementara itu, dua orang yang belum tertangkap telah diketahui identitasnya dan kini masuk dalam daftar pencarian orang. Polisi masih melakukan upaya pengejaran untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi sebilah parang atau gobang dengan panjang sekitar 80 sentimeter, beberapa unit telepon genggam, dua sepeda motor jenis Honda PCX dan Yamaha GR, serta rekaman video amatir dari ponsel milik salah satu saksi.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan seseorang mengalami luka.
AKP Subkhan menegaskan, kepolisian masih melanjutkan pengembangan perkara sekaligus memburu dua orang yang belum berhasil diamankan. Pihaknya berkomitmen menuntaskan penanganan kasus tersebut hingga seluruh terduga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan. Warga diharapkan tetap mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara baik, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing. (J02/A01)










