Jurnalpantura.id, Pati– Sidang putusan perkara Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto di Pengadilan Negeri Pati Kelas IA, Kamis (5/3), menyita perhatian publik secara nasional.
Sorotan itu semakin kuat dengan hadirnya Inayah Wulandari Wahid yang datang langsung ke ruang persidangan untuk memberikan dukungan moral kepada para terdakwa.
Putri Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid tersebut tiba di PN Pati sejak pagi sebelum majelis hakim membacakan amar putusan. Kehadirannya disambut masyarakat dan pendukung yang telah memadati area pengadilan sejak awal persidangan digelar.
Di hadapan awak media, Inayah menyampaikan pandangannya bahwa perkara yang menjerat Botok dan Teguh tidak bisa dipahami secara sempit. Menurutnya, kasus tersebut berkaitan erat dengan hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
Ia menegaskan, kebebasan berbicara adalah pilar penting dalam sistem demokrasi yang tidak boleh dengan mudah dipersempit melalui proses hukum.
“Mendukung supaya rakyat tetap bisa bersuara, tidak dikriminalisasi, dikit-dikit dikriminalisasi,” ujarnya saat ditemui di PN Pati.
Inayah juga berharap majelis hakim mempertimbangkan berbagai latar belakang peristiwa secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan. Baginya, penilaian hukum seharusnya melihat konteks besar, bukan hanya potongan kejadian tertentu.
Menurutnya, keputusan yang diambil nantinya akan menjadi cerminan komitmen terhadap prinsip keadilan dan demokrasi. Ia bahkan menyatakan harapannya agar kedua terdakwa dapat dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Harapannya bebas, kalau tidak nanti akan menjadi catatan presiden terburuk,” katanya.
Kehadiran Inayah turut menarik perhatian publik yang mengikuti jalannya persidangan. Sejumlah tokoh lain juga tampak hadir memberikan dukungan, di antaranya mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, advokat asal Surabaya Cak Soleh, serta Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardianto.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto dengan pidana penjara selama 10 bulan. Keduanya didakwa terkait aksi demonstrasi yang berujung pada pemblokiran jalur Pantura Pati–Rembang pada Oktober 2025.
Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Cakra PN Pati dengan pengamanan ketat. Hingga proses persidangan berlangsung, perhatian masyarakat dan berbagai elemen organisasi terhadap perkara ini masih terbilang tinggi. (J02/A01)










