Jurnalpantura.id, Kudus – Sebuah putusan bersejarah baru saja lahir di Pengadilan Negeri (PN) Kudus pada Selasa 20/01/2026 siang.
Untuk pertama kalinya sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku di awal 2026, majelis hakim di PN Kudus menjatuhkan vonis pidana kerja sosial kepada terdakwa kasus perjudian.
Menariknya, salah satu terdakwa dalam kasus ini adalah seorang anggota DPRD Kudus berinisial S. Alih-alih mendekam di balik jeruji besi, legislator tersebut diminta “menebus” kesalahannya dengan mengabdi kepada masyarakat.
Dalam sidang putusan perkara nomor 158/Pid.B/2025/PN.Kds yang digelar Selasa (20/1/2026), Majelis Hakim yang dipimpin Yuli Purnomosidi menyatakan terdakwa S terbukti bersalah melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian.
Meski dijatuhi hukuman pokok empat bulan penjara, hakim menetapkan hukuman tersebut tidak perlu dijalankan di penjara. Sebagai gantinya, terdakwa S diwajibkan menjalani Pidana Kerja Sosial di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, dengan durasi Total 60 jam (3 jam per hari selama 20 hari berturut-turut).
”Jika terdakwa tidak melaksanakan pidana kerja sosial ini, baik seluruhnya maupun sebagian, maka pidana penjara yang dijatuhkan akan diberlakukan kembali,” tegas majelis hakim dalam amar putusannya, Selasa 20/01/2026.
Terungkap dalam persidangan, keterlibatan S dalam judi domino ini tergolong unik. Ia bukan pemain utama yang memegang kartu, melainkan hanya “mendompleng” taruhan.
Kejadian bermula saat S mendatangi sebuah gubuk angkruk di samping warung kopi yang sedang ramai permainan judi domino. Mengetahui taruhan per putaran hanya Rp5.000, S secara sadar ikut menaruh uang sebesar Rp20.000 kepada terdakwa lain berinisial Kus.
Meski hanya “numpang” taruhan, hakim menilai S memiliki kepentingan langsung terhadap hasil menang-kalah perjudian tersebut, sehingga unsur pidana tetap terpenuhi.
Penerapan hukuman kerja sosial ini menjadi sinyal perubahan paradigma hukum di Indonesia. Majelis hakim menjelaskan bahwa sesuai semangat KUHP baru 2026, pemidanaan kini lebih dititikberatkan pada pembinaan dan perbaikan perilaku, bukan lagi sekadar pembalasan dendam (retributif).
Selain S, empat terdakwa lainnya (Rud, Kus, Sud, dan Sun) juga mendapatkan vonis serupa, yakni 60 jam kerja sosial, meskipun sebelumnya mereka dituntut hukuman penjara lebih tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meski S telah menerima putusan tersebut, ia belum bisa langsung bebas menghirup udara segar hari ini. Pihak JPU menyatakan masih pikir-pikir atas vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan awal (6 bulan penjara).
Jika jaksa akhirnya menerima, maka Balai Desa Karangrowo akan segera kedatangan “petugas sosial” baru yang merupakan anggota dewan aktif yang berdomisili dilokasi tempat menjalani masa hukumannya. (J02/A01)










