Jurnalpantura.id, Kudus — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus masih menanti kejelasan regulasi dari pemerintah pusat terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.
Kendati demikian, pembahasan untuk menentukan kesepakatan UMK 2026 dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kudus, Catur Widiyatno, pada Senin (16/11), menyampaikan bahwa penentuan besaran UMK 2026 masih bergantung pada regulasi yang akan dikeluarkan pusat.
Pihaknya mengaku sudah beberapa kali melakukan pembahasan melalui forum Tripartit (pemerintah, buruh, pengusaha) dan Bipartit, namun penetapan akhir masih menunggu kepastian regulasi.
“Tinggal kesepakatan saja dan kepastian regulasi dari pusat,” ujar Catur.
Catur mengungkapkan bahwa Dinas Tenaga Kerja sudah melakukan hitung-hitungan formula untuk UMK 2026 sejak awal, namun besaran persentase yang telah diperhitungkan tersebut masih dirahasiakan ke publik.
Ia meyakini, penetapan UMK tahun ini akan berbeda mekanismenya dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam pembahasan, Catur membenarkan bahwa muncul banyak usulan terkait kenaikan UMK yang cukup besar, terutama dari serikat buruh.
“Dari kami sudah melakukan perhitungan sejak awal, tetapi berapa persentase nanti dulu,” katanya.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kudus, Andreas Hua, menyatakan bahwa serikat buruh di Kabupaten Kudus menghendaki adanya kenaikan UMK 2026 sebesar 6-7 persen dari nilai UMK saat ini.
Angka tersebut dipertimbangkan dengan melihat kondisi pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi di Kudus.
Andreas menyatakan pihaknya juga menunggu regulasi terkait penentuan UMK 2026 untuk mendapatkan gambaran yang jelas.
“Dalam rapat Tripartite yang telah terlaksana, dia juga sepakat dengan usulan DPP KSPSI Pusat yang melihat kenaikan 8,5-10,5 persen merupakan angka yang layak untuk UMK 2026,” ujar Andreas.
Sembari menanti keputusan pusat, pihak serikat buruh juga berencana berkomunikasi dengan pengusaha guna membicarakan usulan kenaikan tersebut. (J03/A01)










