Tunggu Regulasi Pusat, Pemkab Kudus Belum Tetapkan UMK 2026

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Uang Rupiah. (Foto: Pixabay)

Ilustrasi. Uang Rupiah. (Foto: Pixabay)

Jurnalpantura.id, Kudus — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus masih menanti kejelasan regulasi dari pemerintah pusat terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.

Kendati demikian, pembahasan untuk menentukan kesepakatan UMK 2026 dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kudus, Catur Widiyatno, pada Senin (16/11), menyampaikan bahwa penentuan besaran UMK 2026 masih bergantung pada regulasi yang akan dikeluarkan pusat.

Pihaknya mengaku sudah beberapa kali melakukan pembahasan melalui forum Tripartit (pemerintah, buruh, pengusaha) dan Bipartit, namun penetapan akhir masih menunggu kepastian regulasi.

“Tinggal kesepakatan saja dan kepastian regulasi dari pusat,” ujar Catur.

Catur mengungkapkan bahwa Dinas Tenaga Kerja sudah melakukan hitung-hitungan formula untuk UMK 2026 sejak awal, namun besaran persentase yang telah diperhitungkan tersebut masih dirahasiakan ke publik.

Ia meyakini, penetapan UMK tahun ini akan berbeda mekanismenya dibandingkan tahun sebelumnya.

Dalam pembahasan, Catur membenarkan bahwa muncul banyak usulan terkait kenaikan UMK yang cukup besar, terutama dari serikat buruh.

Baca Juga :  Bupati Hartopo Pastikan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Transparan dan Objektif

“Dari kami sudah melakukan perhitungan sejak awal, tetapi berapa persentase nanti dulu,” katanya.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kudus, Andreas Hua, menyatakan bahwa serikat buruh di Kabupaten Kudus menghendaki adanya kenaikan UMK 2026 sebesar 6-7 persen dari nilai UMK saat ini.

Angka tersebut dipertimbangkan dengan melihat kondisi pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi di Kudus.

Andreas menyatakan pihaknya juga menunggu regulasi terkait penentuan UMK 2026 untuk mendapatkan gambaran yang jelas.

“Dalam rapat Tripartite yang telah terlaksana, dia juga sepakat dengan usulan DPP KSPSI Pusat yang melihat kenaikan 8,5-10,5 persen merupakan angka yang layak untuk UMK 2026,” ujar Andreas.

Sembari menanti keputusan pusat, pihak serikat buruh juga berencana berkomunikasi dengan pengusaha guna membicarakan usulan kenaikan tersebut. (J03/A01)

Berita Terkait

BPS: Inflasi Tahunan Kudus 3,16 Persen, Sedikit di Bawah Jateng
Nilai Ekspor Kudus Capai Rp400 Miliar, Pemkab Bidik Lebih Banyak Pelaku Usaha Go Global
Kudus Mulai Bidik Pasar Dunia, Pelaku Usaha Dibekali Pengetahuan Ekspor
Tunggakan Retribusi Pasar Jadi Beban PAD Kudus, Nilainya Capai Rp 7,6 Miliar
Rayakan Hari Jadi ke-477, Pemkab Kudus Gelar Great Sale Bareng Pelaku Usaha Sepanjang September 2026
Buka Gebyar Fest 81, Bupati Kudus Dorong UMKM Tumbuh Lewat Sinergi Perbankan
Pemkab Kudus Awasi 150 Pelaku Usaha pada 2026, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Perizinan
CFN dan Nobar Piala Dunia Hidupkan Simpang Tujuh Kudus, UMKM Raup Berkah
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:09 WIB

BPS: Inflasi Tahunan Kudus 3,16 Persen, Sedikit di Bawah Jateng

Selasa, 29 September 2026 - 15:29 WIB

Nilai Ekspor Kudus Capai Rp400 Miliar, Pemkab Bidik Lebih Banyak Pelaku Usaha Go Global

Selasa, 29 September 2026 - 15:02 WIB

Kudus Mulai Bidik Pasar Dunia, Pelaku Usaha Dibekali Pengetahuan Ekspor

Senin, 28 September 2026 - 12:51 WIB

Tunggakan Retribusi Pasar Jadi Beban PAD Kudus, Nilainya Capai Rp 7,6 Miliar

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:53 WIB

Rayakan Hari Jadi ke-477, Pemkab Kudus Gelar Great Sale Bareng Pelaku Usaha Sepanjang September 2026

Berita Terbaru