Edarkan Narkoba di Hari Kemerdekaan, Satresnarkoba Blora Amankan Dua Pemuda

- Jurnalis

Kamis, 18 Agustus 2022 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pemuda diamankan Polisi karena mengedarkan Sabu dan Pil terlarang (Foto:Istimewa)

Dua pemuda diamankan Polisi karena mengedarkan Sabu dan Pil terlarang (Foto:Istimewa)

Jurnalpantura.id, Kudus – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora, Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika.

Ironisnya, kedua tersangka diamankan pada saat momen Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022.

Kedua tersangka tersebut adalah WS (21) seorang warga kecamatan Kayen, Kabupaten Pati dan DTAN (22) warga kecamatan Jati, Kabupaten Blora.

Keduanya ditangkap pada dua kasus yang berbeda.

Yang pertama, WS, warga Pati ini diamankan petugas lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu sabu.

WS ditangkap saat berada di Jalan Raya Todanan Pati, turut tanah desa Candi Kecamatan Todanan Kabupaten Blora.

WS diamankan petugas berikut barang bukti berupa, 1 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil dimasukkan kedalam plastik klip warna bening ukuran sedang digulung menggunakan isolasi warna coklat.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi (Foto:Istimewa)

Kemudian dimasukkan kedalam masker warna hitam lalu dimasukkan dalam bungkus rokok sukun warna putih dengan berat  ± 1 gram, 1 buah kartu ATM, 1 buah handphone, 1 buah Jaket warna hijau muda, Uang Rp 400.000 dan 1 unit sepeda motor.

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, melalui Kasatnarkoba Iptu Edi Santosa, mengungkapkan bahwa WS dijerat pasal
Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, pada kasus kedua yaitu DTAN, warga Blora ini diamankan petugas lantaran diduga menjadi pengedar pil hexymer trihexyphenidyl bahkan petugas juga mengamankan 1050 (seribu lima puluh) butir atau tablet merk HEXYMER Trihexyphenidyl tablet 2 mg.

Baca Juga :  Edarkan Narkoba, Warga Pati Dibekuk Polisi Blora

Pil Hexymer termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya memerlukan resep dokter dan ditandai dengan lambang merah. Obat yang mengandung bahan kimia trihexyphenidyl hydrochloride itu merupakan obat depresi.

Kalau dikonsumsi tidak sesuai dengan dosis, obat itu bisa menimbulkan efek seperti penggunaan narkotika. Hexymer itu biasanya buat efek antidepresi termasuk untuk menghilangkan nyeri otot.

DTAN diamankan petugas saat berada di wilayah desa Doplang Kecamatan Jati Kabupaten Blora.

Kasatresnarkoba Iptu Edi membeberkan bahwa DTAN dijerat Primer Pasal 197Jo pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana Paling lama 15 tahun penjara.

Kasatresnarkoba menyayangkan kejadian penangkapan pelaku tindak pidana narkoba tersebut, ia tak habis pikir pada momen Hari Kemerdekaan keduanya malah bermain dengan narkoba dan obat terlarang.

“Momen hari Kemerdekaan seharusnya kita isi dengan kegiatan positif dalam rangka menyambut hari Merdeka. Bukan malah bermain main dengan narkoba. Kami berpesan kepada seluruh masyarakat kabupaten Blora. Jangan bermain main dengan narkoba dan obat obat terlarang, karena selain membahayakan kesehatan, jika tertangkap petugas akan mendapat hukuman yang setimpal,” beber Kasat Resnarkoba. (J02/A01)

Berita Terkait

Apel dan Ikrar Bersama, Rutan Kudus Perkuat Komitmen Berantas Narkoba
Kasus Narkoba di Kudus Meningkat di 2025, Jalur Lintas dan Ekspedisi Jadi Modus Utama
75 Mahasiswa Ikuti Tes Urin, Pemkab Kudus Gencarkan Perang Melawan Narkoba
Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Psikotropika Diamankan Satresnarkoba Polres Kudus
Ibu Rumah Tangga di Dukuhseti Diduga Pengedar Sabu Diamankan Polresta Pati
Satu Bulan, Polisi Ungkap 6 Kasus dan Amankan 9 Tersangka Narkoba di Kudus
Sebulan, Satnarkoba Polres Kudus Ungkap Tiga Kasus Narkoba
Simpan Obat Terlarang, Mahasiswa di Kudus Diringkus Polisi
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 11:11 WIB

Apel dan Ikrar Bersama, Rutan Kudus Perkuat Komitmen Berantas Narkoba

Kamis, 1 Januari 2026 - 15:00 WIB

Kasus Narkoba di Kudus Meningkat di 2025, Jalur Lintas dan Ekspedisi Jadi Modus Utama

Senin, 22 September 2025 - 12:43 WIB

75 Mahasiswa Ikuti Tes Urin, Pemkab Kudus Gencarkan Perang Melawan Narkoba

Senin, 8 September 2025 - 16:04 WIB

Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Psikotropika Diamankan Satresnarkoba Polres Kudus

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:36 WIB

Ibu Rumah Tangga di Dukuhseti Diduga Pengedar Sabu Diamankan Polresta Pati

Berita Terbaru