Edarkan Narkoba, Warga Pati Dibekuk Polisi Blora

- Jurnalis

Rabu, 20 Juli 2022 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pengedar narkotika sedang menjalani pemeriksaan (Foto:Istimewa)

Pelaku pengedar narkotika sedang menjalani pemeriksaan (Foto:Istimewa)

Jurnalpantura.id, Blora – W (46) warga kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora. Selasa, 19/07/2022.

W diamankan saat berada di Jalan Raya Pati Blora turut desa Kalinanas, Japah, Kabupaten Blora.

Kasat Resnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa menyampaikan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi narkotika di wilayah kecamatan Japah.

“Berawal dari laporan masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi dan bahan keterangan,” kata Kasatresnarkoba. Rabu 20/07/2022.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan W yang diduga akan bertransaksi di wilayah kecamatan Japah.

Sekira pukul 17.00 WIB Petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka W di wilayah desa Kalinanas, Japah.

Setelah dilakukan penggeledahan, sambung Edi, ternyata benar ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibawa oleh tersangka.

“W mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” Ujarnya.

W tersangka pengedar narkoba (Foto:Istimewa)

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa :

– 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening di gulung dan dimasukan dalam sedotan Palstik warna bening  dengan berat 0,84 gram.

Baca Juga :  RS Mardi Rahayu Kebut Vaksinasi Booster ke-2 untuk Para Nakes

– 1 (satu) buah handphone
– 1 (satu) potong celana warna hitam ada tulisan NEW FASHION.
– 1 (satu) unit sepeda motor warna merah tanpa No. Polisi.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal kurungan 4 tahun penjara,” Terang Kasat Resnarkoba Polres Blora.

Kepada warga, Iptu Edi mewanti wanti agar selalu mawas diri dan tidak terjerumus dalam pergaulan bebas dan narkotika, apalagi sampai menjadi seorang pengedar narkoba.

“Jangan rusak kesehatan dan masa depan dengan mengkonsumsi narkoba, apalagi menjadi pengedar. Jika ditemukan dan ditangkap petugas maka akan diberikan hukuman sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya.

Untuk diketahui, Polres Blora terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah kabupaten Blora.

Setelah pada malam takbiran Idul Adha lalu berhasil mengamankan seorang tersangka, belum ada satu bulan Satresnarkoba berhasil mengamankan satu orang tersangka kembali. (J02/A01)

Berita Terkait

Apel dan Ikrar Bersama, Rutan Kudus Perkuat Komitmen Berantas Narkoba
Kasus Narkoba di Kudus Meningkat di 2025, Jalur Lintas dan Ekspedisi Jadi Modus Utama
75 Mahasiswa Ikuti Tes Urin, Pemkab Kudus Gencarkan Perang Melawan Narkoba
Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Psikotropika Diamankan Satresnarkoba Polres Kudus
Ibu Rumah Tangga di Dukuhseti Diduga Pengedar Sabu Diamankan Polresta Pati
Satu Bulan, Polisi Ungkap 6 Kasus dan Amankan 9 Tersangka Narkoba di Kudus
Sebulan, Satnarkoba Polres Kudus Ungkap Tiga Kasus Narkoba
Simpan Obat Terlarang, Mahasiswa di Kudus Diringkus Polisi
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 11:11 WIB

Apel dan Ikrar Bersama, Rutan Kudus Perkuat Komitmen Berantas Narkoba

Kamis, 1 Januari 2026 - 15:00 WIB

Kasus Narkoba di Kudus Meningkat di 2025, Jalur Lintas dan Ekspedisi Jadi Modus Utama

Senin, 22 September 2025 - 12:43 WIB

75 Mahasiswa Ikuti Tes Urin, Pemkab Kudus Gencarkan Perang Melawan Narkoba

Senin, 8 September 2025 - 16:04 WIB

Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Psikotropika Diamankan Satresnarkoba Polres Kudus

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:36 WIB

Ibu Rumah Tangga di Dukuhseti Diduga Pengedar Sabu Diamankan Polresta Pati

Berita Terbaru