Pelaku Sakit Stroke, Kejaksaan Kudus Bantu Sewakan Rumah dan Restorasi Justice Kasus Penganiayaan

- Jurnalis

Kamis, 18 November 2021 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus Muhammad Baharuddin (Foto:J02)

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus Muhammad Baharuddin (Foto:J02)

Jurnalpantura.id, Kudus – Kasus pembacokan yang dilakukan oleh eks anggota TNI terhadap pegawai koperasi di Kudus berakhir damai.

Melalui Restorasi Justice (RJ), Kejaksaan Negeri Kudus berhasil memediasi antara pihak korban dengan pelaku pembacokan.

Selain itu, Kejaksaan Kudus juga membantu pelaku dengan menyewakan rumah, sebagai tempat tinggal sementara.

Kasus pembacokan sendiri berawal dari macetnya kredit sebesar 250 juta di sebuah koperasi selama tiga bulan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Muhammad Baharuddin menyampaikan, Imam Sayogo (61) warga Desa Getaspejaten, Jati, Kudus pada tahun 2018, meminjam uang senilai Rp. 250 juta di Koperasi Graha Mandiri dengan agunan rumah tempat tinggalnya.

“Pelaku hanya mengangsur dua bulan saja dan kemudian menunggak hingga tiga bulan,”kata Muhammad Baharuddin.

Masih kata Bahar, saat didatangi pihak koperasi, istri pelaku sempat berdebat dengan pihak koperasi.

“Mereka sempat berdebat, hingga akhirnya pelaku mengambil sabit dan membacok salah satu pegawai koperasi hingga mengenai tangan,” jelasnya.

Atas kejadian itu, Imam dilaporkan ke Polsek Jati, karena melakukan penganiayaan terhadap pegawai koperasi.

Namun kasusnya berhenti di Polsek Jati, karena pelaku sakit stroke.

Selain itu, rumah pelaku terpaksa dilelang pihak koperasi karena kredit macet.

Meski rumahnya sudah dilelang tahun 2019 dan memiliki pemilik baru, Imam dan keluarga tak lantas meninggalkan rumah tersebut. Dia masih bersikeras mempertahankan rumah tersebut dan kasus yang menjerat Imam bergulir hingga tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Ardian, bersama Kasi Pidum Muhammad Baharuddin dan pegawai koperasi korban pembacokan Budi Kariawan (Foto:J02)

Melalui mediasi oleh Kejaksaan Negeri Kudus, akhirnya tercapailah kesepakatan antara pihak pelaku dan korban.

Baca Juga :  Hadiri Pemusnahan 7,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Ketua DPRD Kudus Apresiasi Bea Cukai

“Perdamaian tersebut menghasilkan kesepakatan Imam bersedia meninggalkan rumah tersebut dengan syarat mendapatkan hunian sementara dari Kejaksaan Negeri Kudus,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Bahar mengungkapkan upaya restorative justice yang diajukan pihaknya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah disetujui. Dengan adanya putusan Surat Ketetaoan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Ardian mengungkapkan upaya RJ ini ditempuh pihaknya atas beberapa pertimbangan. Antara lain, tersangka yang sedang stroke sehingga tidak memungkinkan menjalani hukuman pidana.

Dari keterangan, keluarga Imam memilih bertahan karena memang tak memiliki rumah.

Sementara pihak korban dan koperasi mengehendaki yang bersangkutan keluar dari rumah.

“Akhirnya kami menempuh jalur restorasi justice. Sebab ada sisi kemanusiaan yang juga harus dipertimbangkan. Kami bujuk pak Imam untuk pindah. Dan kami coba fasilitasi membantu agar yang bersangkutan bisa punya temapt tinggal sementara,” jelasnya.

Sebab jika dipaksakan perkara pidana diteruskan dinilai memberatkan pelaku dengan kondisi kesehatan yang buruk.

Dengan adanya kesepakatan itu, persoalan perdata selesai dengan pengosongan rumah. Sementara terkait pidana diselesaikan lewaf RJ.

“Terkait bantuan Pemberian hunian sementara karena pertimbangan kejaksaan dan pribadi. Tentunya dengan alasan kemanusiaan. Dengan proses RJ penyelesaian hukum tidak harus di pengadilan,” katanya.

Penyelesaian kasus di kejaksaan Kudus melalui cara RJ ini merupakan yang pertama kali.

Selain karena alasan kemanusiaan, kasus tersebut memang memenuhi Perkejaksaan nomor 5 tahun 2020. (J02/A01)

Berita Terkait

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Kudus dan Kejari Perkuat Sinergi
Kejari Pati Eksekusi Terpidana Kasus Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Pansus Hak Angket Sudewo
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru