Jurnalpantura.id, Kudus – Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terus memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui program Mandiri Sampah.
Upaya tersebut berhasil menekan volume sampah anorganik yang harus dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo.
Pengelolaan sampah di tingkat desa membuat pengiriman sampah anorganik ke TPA kini hanya dilakukan satu kali dalam sepekan. Padahal, produksi sampah rumah tangga di Desa Jati Kulon diperkirakan mencapai sekitar enam ton setiap harinya.
Kepala Desa Jati Kulon, Heri Supriyanto, mengatakan pengelolaan sampah telah dioptimalkan melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Selain itu, masing-masing RW telah memiliki bank sampah untuk memilah dan mengelola sampah yang berasal dari rumah tangga.
“Jadi kita ada enam RW dan masing-masing sudah punya bank sampah. Sampah yang diproduksi akan dipilih dari tingkat rumah tangga, yang sampah organik akan diangkut Djarum, yang anorganik akan dikelola bank sampah,” ujar Heri, Kamis, 20/8/2026.
Menurut Heri, sampah anorganik yang masih mempunyai nilai ekonomi tidak langsung dibuang. Sampah tersebut dipilah dan diolah kembali menjadi berbagai barang produktif, sedangkan sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi dihancurkan menggunakan alat insinerator.
Penggunaan insinerator telah berjalan sejak 2024 dan dioperasikan secara aktif oleh pengurus Bumdes. Dalam sehari, alat tersebut mampu mengolah sekitar 3,5 ton sampah anorganik sehingga membantu mengurangi ketergantungan terhadap TPA.
“Alat insinerator ini kita dapat dari Djarum, memang terbukti efektif untuk menekan sampah dan tidak perlu bolak balik mengirim sampah ke TPA. Kalau dulu bisa setiap hari ngirimnya sampah ke TPA,” tutur Heri.
Untuk sampah organik, tersedia sekitar 380 tong sampah yang disediakan Djarum. Setiap tong digunakan untuk menampung sampah dari sekitar lima rumah.
Namun, sebagian warga memilih mengelola sampah organik secara mandiri, salah satunya dengan memanfaatkannya sebagai pakan ternak.
Program Mandiri Sampah tersebut kini telah melibatkan 1.992 pelanggan di Desa Jati Kulon. Setiap pelanggan dikenakan iuran sebesar Rp20 ribu per bulan untuk mendukung keberlangsungan pengelolaan sampah di tingkat desa.
Atas berbagai upaya tersebut, Desa Jati Kulon berhasil meraih Predikat Pertama Desa Mandiri Sampah Kategori Utama Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026.
Penghargaan tersebut diberikan dalam rangka Peringatan Hari Jadi ke-81 Jawa Tengah pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekaligus menjadi apresiasi atas keberhasilan desa dalam mengurangi sampah yang berakhir di TPA. (J05/A01)










