Jurnalpantura.id, Kudus – Plt Bupati Kudus, M Hartopo, akan menerapkan sistem transaksi non tunai bagi pengunjung di Balai Jagong Kudus.
Hal itu menyusul kebocoran tarif parkir yang terjadi hingga menyebabkan pencapaian retribusi parkir hanya tercapai 19 persen pada 2019 lalu.
“Nanti kami akan buat satu akses pintu masuk dan satu pintu akses untuk keluar di sini, dan bayarnya nanti pakai uang elektronik biar tidak ada kebocoran,” ujar dia, saat meninjau di Balai Jagong Kudus, Kamis 30/01/2020.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pengaturan terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di sana.
Termasuk penataan permainan anak-anak yang selama ini tidak pernah berkontribusi kepada pemerintah daerah.

“Kemarin saya suruh untuk menghentikan aktivitas permainan di sana, tapi setelah itu mereka mau berkontribusi ke pemerintah daerah Rp 600 ribu per hari,” ujar dia.
Itu berarti, jika diakumulasikan dalam setahun pendapatan dari wahana permainan saja mencapai 219 juta per tahun.
Belum dari retribusi pedagang kaki lima dan parkir yang masuk ke lingkungan Balai Jagong Kudus.

“Pokoknya kami ingin ada peningkatan pendapatan daerah, yang tujuannya juga untuk masyarakat lagi,” ujar dia.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono mengatakan, pihaknya berencana akan menggandeng BPD Jateng untuk penerapan sistem transaksi uang elektronik di sana.
Kendati demikian, uang elektronik dari bank mana saja sangat dimungkinkan untuk dipakai di sana.
“Ya kayak masuk ke jalan tol saja kan nggak hanya satu bank. Uang elektronik dari bank mana saja bisa,” ujarnya.
Tarif parkir yang akan dikenakan dalam Balai Jagong itu akan menyesuaikan Perda Parkir Khusus sebesar Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 3.000 untuk mobil.
Menurutnya, tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan tarif parkir umum sebesar Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000.
“Tarif parkir khusus ini memang lebih besar daripada parkir umum,” jelasnya.










