Jurnalpantura.id, Kudus — Tim Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Samani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton, mengungkapkan adanya dugaan ketidaknetralan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus 2024.
Ketua Tim Hukum Paslon 01, Wiyono, menilai lembaga penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), diharapkan komitmen untuk menjalankan tugas secara independen.
“Namun, dari catatan saksi maupun relawan kami, khawatir ada indikasi ketidaknetralan dalam penyelenggaraan Pilkada, terutama pada Hari Pencoblosan,” ujar Wiyono di Kantor DPC PDI Perjuangan Kudus pada Kamis, 21/11/2024
Tim Hukum Paslon 01 menyoroti laporan adanya dugaan tekanan terhadap karyawan di beberapa perusahaan, yang diharuskan untuk memilih paslon tertentu pada saat pemungutan suara.
Wiyono menegaskan, hal tersebut jelas melanggar prinsip kebebasan dalam berdemokrasi.
“Karyawan seharusnya diberi kebebasan untuk memilih sesuai dengan hati nurani mereka, tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” tambah Wiyono.
Dalam pernyataan tersebut, Wiyono juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang mengungkapkan adanya pemaksaan terhadap karyawan untuk memilih salah satu paslon.
Beberapa petugas penyelenggara pemilu juga disebut-sebut tidak menjalankan tugas mereka dengan profesional. Tindakan semacam ini, menurut Wiyono, berpotensi merusak integritas Pemilu yang seharusnya berlangsung dengan adil dan jujur.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, beberapa perusahaan diduga mengarahkan karyawannya untuk memilih paslon tertentu. Ini jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi yang seharusnya menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu,” ungkap Wiyono dengan tegas.
Ia menambahkan, kondisi semacam ini dapat merusak kredibilitas pemilu dan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.
Sebagai tindak lanjut, Tim Hukum Paslon 01 mendesak Bawaslu Kudus untuk segera melakukan investigasi atas laporan yang telah diterima.
Wiyono menyebutkan bahwa mereka telah menyerahkan bukti-bukti awal kepada Bawaslu dan berharap lembaga tersebut segera mengambil langkah tegas untuk memastikan proses pemilu berlangsung secara bersih dan adil.
“Kami berharap Bawaslu dapat bertindak sesuai dengan kewenangannya dan segera menindaklanjuti laporan-laporan yang ada,” kata Wiyono.
Selain itu, Wiyono juga mengimbau masyarakat yang merasa terintimidasi atau tertekan untuk segera melapor.
“Hak memilih adalah hak pribadi yang tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Jika ada karyawan yang merasa terpaksa memilih paslon tertentu, segera sampaikan kepada kami atau kepada pihak yang berwenang,” tegasnya.
Tim Hukum Paslon 01 menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak pilih masyarakat agar setiap warga dapat menyalurkan suaranya tanpa adanya tekanan.
“Kami ingin Pilkada Kudus menjadi teladan dalam pelaksanaan demokrasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kebebasan,” tutupnya. (J05/A01)










