Terjerat Korupsi APBDes, Kades Cendono Diberhentikan Sementara

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana. (J03/A01)

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana. (J03/A01)

Jurnalpantura.id, Kudus — Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), seorang oknum Kepala Desa (Kades) Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus berinisial UM (57) akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Langkah ini menyusul adanya penetapan tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) kepada UM pada 21 Agustus 2025 lalu.

Berdasarkan hasil penyidikan tim kepolisian, UM terbukti melakukan penyimpangan APBDes selama tahun 2022-2023. Atas hal yang dilakukannya, menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 571 juta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka dan sedang memproses pemberhentian sementara UM.

“Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan lancar hingga ada keputusan tetap dari pengadilan,” katanya pada Rabu, 28 Agustus 2025.

Baca Juga :  Sidang Tuntutan Ceo Goldy Mixalmina Kembali Ditunda

Terpisah, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kudus, Adi Sadhono, menambahkan bahwa pemberhentian sementara ini sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kudus Nomor 33 Tahun 2019.

“(Diberhentikan sementara) Supaya tidak menghambat proses hukum dan dari sisi pelayanan kepada masyarakat juga tetap lancar,” kata Adi.

Meskipun diberhentikan sementara, UM masih diwajibkan untuk lapor dan melaksanakan beberapa tugasnya sebagai kepala desa sambil menunggu kajian dari Dinas PMD.

Adi Sadhono berharap kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh kepala desa dan perangkat desa lainnya, agar mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan bahwa sampai saat ini UM belum dilakukan penahanan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes. (J03/A01)***

Berita Terkait

Hari Jadi ke-477 Kudus, Bupati Sam’ani Tekankan Kolaborasi dan Semangat Urup Nguripi
Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Pemkab dan YM3SK Satukan Langkah, Hari Jadi Kudus Bakal Bergeser ke 23 Agustus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Wabup Bellinda Usulkan Stand Up Comedy di Hari Jadi Kudus: Bupati dan Saya Siap Di-Roasting
Berita ini 246 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:32 WIB

Hari Jadi ke-477 Kudus, Bupati Sam’ani Tekankan Kolaborasi dan Semangat Urup Nguripi

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Pemkab dan YM3SK Satukan Langkah, Hari Jadi Kudus Bakal Bergeser ke 23 Agustus

Berita Terbaru