Jurnalpantura.id, Kudus — Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), seorang oknum Kepala Desa (Kades) Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus berinisial UM (57) akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Langkah ini menyusul adanya penetapan tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) kepada UM pada 21 Agustus 2025 lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan tim kepolisian, UM terbukti melakukan penyimpangan APBDes selama tahun 2022-2023. Atas hal yang dilakukannya, menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 571 juta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka dan sedang memproses pemberhentian sementara UM.
“Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan lancar hingga ada keputusan tetap dari pengadilan,” katanya pada Rabu, 28 Agustus 2025.
Terpisah, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kudus, Adi Sadhono, menambahkan bahwa pemberhentian sementara ini sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kudus Nomor 33 Tahun 2019.
“(Diberhentikan sementara) Supaya tidak menghambat proses hukum dan dari sisi pelayanan kepada masyarakat juga tetap lancar,” kata Adi.
Meskipun diberhentikan sementara, UM masih diwajibkan untuk lapor dan melaksanakan beberapa tugasnya sebagai kepala desa sambil menunggu kajian dari Dinas PMD.
Adi Sadhono berharap kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh kepala desa dan perangkat desa lainnya, agar mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan bahwa sampai saat ini UM belum dilakukan penahanan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes. (J03/A01)***










