JurnalPantura.id, Kudus – Munculnya aktivitas tambang galian C di kawasan Tanjungrejo, Jekulo, Kudus, yang jaraknya tak jauh dari Bendungan Logung, menuai perhatian publik.
Dugaan bahwa kegiatan tersebut ilegal dan berpotensi merusak lingkungan memicu reaksi cepat dari Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris.
Menanggapi keresahan masyarakat, Bupati menyatakan bahwa pihaknya tidak tinggal diam.
Pemerintah Kabupaten Kudus langsung melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang memiliki kewenangan atas perizinan dan pengawasan aktivitas pertambangan.

“Kita sudah koordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk segera dilakukan pengecekan ulang. Karena izin galian C itu kewenangannya di provinsi,” tegas Sam’ani saat ditemui, Selasa (24/6/2025).
Selain itu, Pemkab Kudus juga telah menginstruksikan pihak dinas terkait untuk menjalin komunikasi dan kerjasama teknis dengan Pemprov Jawa Tengah dalam rangka memastikan status dan kelayakan tambang yang tengah beroperasi tersebut.
Menurut Sam’ani, jika hasil kajian menyatakan bahwa lokasi galian berada di zona yang membahayakan, terutama karena berdekatan dengan bendungan, maka Pemkab akan mendorong agar aktivitasnya segera dihentikan atau dipindahkan ke lokasi yang lebih aman dan sesuai aturan tata ruang wilayah (RTRW).
“Kalau memang tempatnya membahayakan, kita sarankan untuk digeser. Karena bagaimanapun juga, galian itu perlu untuk pembangunan. Tapi harus berada di tempat yang sesuai RTRW dan tidak merusak lingkungan,” jelasnya.
Sam’ani menambahkan bahwa dalam RTRW Kabupaten Kudus, sudah ditentukan lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan.
Bila kegiatan tambang berada di luar kawasan yang ditetapkan, maka keberadaannya patut dipertanyakan dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
“Sesuai aturan, yang mengeluarkan izin adalah provinsi. Tapi kalau ada temuan di lapangan, kita tetap ambil langkah, minimal dengan pelaporan dan permintaan evaluasi,” tambahnya.
Terkait dugaan bahwa galian di dekat Bendungan Logung tersebut ilegal, Sam’ani enggan berspekulasi lebih jauh. Ia menyatakan bahwa pihak provinsi-lah yang berwenang melakukan verifikasi dan tindakan lebih lanjut.
“Kami sudah mengirim surat ke provinsi, karena izin pertambangan sekarang sudah ditarik ke sana. Kalau tidak ada koordinasi, bisa overlapping kewenangan,” terangnya.
Sam’ani juga menegaskan bahwa Pemkab Kudus berkomitmen menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan. Apalagi, keberadaan Bendungan Logung sangat vital sebagai sumber air bagi irigasi dan kebutuhan masyarakat.
“Kita semua ingin Kudus terus berkembang. Tapi jangan sampai pembangunan justru mengorbankan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tandasnya.










