Jurnalpantura.id, Kudus – Setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kudus Dengan Surat Keputusan bernomor 57/PLT03.7/3319/VII /2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus pada Pilkada Serentak 2018 dengan perolehan 213.990 suara di Hotel Kenari Rabu 25/07/2018 lalu.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar Sidang Istimewa tentang pengumumkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kudus terpilih periode 2018-2023. Rapat dengan pimpinan sidang Achmad Yusuf Roni, Ketua DPRD Kabupaten Kudus dihadiri oleh 30 orang anggota DPRD Kudus, Jum’at 27/07/2018.
Ketua DPRD Kudus Achmad Yusuf Roni mengatakan, hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus akan disampaikan kepada Kemendagri. Penyampaian tersebut disampaikan melalui Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan pengesehan pengangkatan.mo
“Selanjutnya akan dilakukan pelantikan yang kami belum tahu kapan, saya dengar pelantikan akan dilakukan bersama-sama dengan bupati-wakil bupati, wali kota – wakil wali kota terpilih lainnya di Jareng, kalau kapan pelantikannya kami belum tahu. Informasinya pelantikan dilalukan secara serentak, ” tuturnya.
Sementara itu, menanggapi penetapan tersebut, M. Tamzil sebagai Bupati Kudus terpilih bersama Hartopo sebagai Wakil Bupati Kudus terpilih. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Bupati sekarang.
“Rencana dalam waktu dekat dirinya akan melakukan koordinasi secara intens dengan Bupati Musthofa untuk membahas dan membicarakan tentang hal-hal terkait.”Kata Bupati terpilih. (J02/A01)
Komentar