Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Program penghapusan denda PBB-P2 tersebut telah berlangsung sejak 1 Juni 2026 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2026.
Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenai sanksi administrasi.
Kabid Pendapatan BPPKAD Kudus, Rama Rizkikha, mengatakan kebijakan itu telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus Nomor 900.1.13.1/195/2026.
Menurutnya, program tersebut berlaku bagi pembayaran tunggakan yang dilakukan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Berdasarkan SK Bupati Nomor 900.1.13.1/195/2026, kita mengadakan kegiatan program penghapusan sanksi administrasi denda pajak PBB sampai pembayaran 31 Agustus 2026,” ujar Rama, Selasa, 11/8/2026.
Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat yang mempunyai tunggakan PBB dari tahun-tahun sebelumnya memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya dengan beban yang lebih ringan.
Penghapusan denda diharapkan dapat mendorong wajib pajak agar tidak menunda pembayaran.
“Dalam kurun waktu itu kalau ada yang melaksanakan membayar PBB-nya yang tahun sebelumnya mungkin ada tunggakan, itu mungkin dibebaskan tunggakannya,” jelasnya.
Rama menegaskan program tersebut tidak menerapkan pembatasan kuota maupun batas tahun tertentu terhadap tunggakan yang dapat diselesaikan.
Selama wajib pajak memenuhi ketentuan dan melakukan pembayaran dalam periode program, kesempatan penghapusan denda tetap terbuka.
“Tidak ada batasan kuota. Tidak ada batas tahun berapa, selama dia mau melunasi semuanya ya malah bagus,” katanya. Selain itu, pembayaran PBB tidak harus selalu dilakukan sekaligus karena wajib pajak tetap dapat membayar sesuai mekanisme yang berlaku.
Program penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 ini merupakan agenda yang secara rutin dijalankan Pemkab Kudus.
Selain membantu meringankan beban masyarakat, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
Di sisi lain, Pemkab Kudus juga memberikan dukungan bagi perusahaan yang ikut berpartisipasi sebagai sponsor dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 RI dan Hari Jadi Kota Kudus ke-477.
Rama menyebut terdapat kebijakan terkait pajak reklame bagi sponsor yang memasang dukungan pada lokasi tertentu.
“Dari kami programnya support dari perusahaan yang mendukung pelaksanaan HUT RI dan Hari Jadi Kudus. Sementara ini untuk yang di objek vital di depan kota tidak ditarik pajak reklamenya, tapi berdasarkan pengajuan yang menjadi sponsornya Hari Jadi,” ungkapnya. (J05/A01)










