Saat Kampanye Damai Panwaskab Kudus Temukan Pelanggaran

Politik305 Dilihat

Jurnalpantura.Com, Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengadakan Rapat Evaluasi kampanye damai dan pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2018 yang dilaksanakan hari Ahad 18/02/2018 kemarin.

Dalam rapat yang dipimpin Oleh ketua KPU Kudus Moh Khanafi menyampaikan kepada tim sukses pasangan calon agar menyampaikan pemberitahuan tentang jadwal kampanye kepada kepolisian, KPU dan Pengawas Pemilu.

Sedangkan Kabag Ops AKBP Tugiyanto mewakili Polres Kudus mengingatkan kepada tim paslon untuk mematuhi hukum yang berlaku dan jangan sampai ada peraturan yang dilanggar.

“Setiap kegiatan kampanye timses harus memberitahukan kepada pihak Polres dua atau tiga hari sebelumnya, “kata Tugiyanto.

M Wahibul Minan ,ketua Panwas Kabupaten Kudus menambahkan bahwa komitmen yang sudah disepakati malam ini harus dipatuhi oleh Timses Paslon.

“Jangan sampai terulang kembali pelanggaran seperti kampanye damai kemarin, “. Dari catatan pihak Bawaslu ada beberapa pelanggaran yang dilakukan paslon saat kampanye damai diantaranya, jumlah kendaraan yang melebihi dari jumlah yang di sepakati dan juga dugaan keterlibatan anak dibawah umur dalam kampanye damai, tambahnya. (J02 /A01)

Komentar