Jurnalpantura.Com, Kudus – Hasil tes kesehatan lima bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Jawa Tengah, menunjukkan bahwa mereka memenuhi syarat kesehatan untuk ikut pilkada, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus Moh Khanafi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut, dari sisi kesehatan mereka mampu bekerja untuk lima tahun mendatang,” katanya di Aula kantor KPU Kudus Jln.Ganesha Purwosari, Kecamatan Kota Kabupaten Kudus, Rabu pagi tadi.
Ia mengatakan hal tersebut saat rapat pleno Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2018.
Kelima bakal pasangan calon tersebut, yakni Akhwan – Hadi Sucipto, Nor Hartoyo – Junaidi keduanya pasangan calon yang maju melalui jalur Perseorangan. Sedangkan Masan – Noor Yasin diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Demokrat, PAN, Berkarya dan PDI, M Tamzil – Hartopo diusung oleh Hanura, PPP dan PKB, Sri Hartini – Bowo oleh Gerindra, PKS dan PBB.
Dalam sambutannya ketua KPU Kabupaten Kudus mengatakan untuk pemeriksaan persyaratan administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan kelima calon yang masih kurang diberi waktu untuk melengkapi sampai dengan tanggal 20/01/2018.
“Jika sampai 20 Januari 2018 tidak dilengkapi maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam pencalonan, contohnya adalah salah satu paslon yang maju melalui jalur Perseorangan untuk melengkapi data dukungan” katanya.
Setelah mereka melengkapi kekurangan, katanya, tahapan selanjutnya penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018.
Pada rapat pleno Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen tersebut semua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati hanya diwakili oleh tim suksesnya masing-masing. (J02)