Kelengkapan Dokumen Pasangan Calon Harus Segera Dilengkapi Sampai Dengan Tanggal 20 Januari

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2018 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpantura.Com, Kudus – Hasil tes kesehatan lima bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Jawa Tengah, menunjukkan bahwa mereka memenuhi syarat kesehatan untuk ikut pilkada, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus Moh Khanafi. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut, dari sisi kesehatan mereka mampu bekerja untuk lima tahun mendatang,” katanya di Aula kantor KPU Kudus Jln.Ganesha Purwosari, Kecamatan Kota Kabupaten Kudus, Rabu pagi tadi. 

Ia mengatakan hal tersebut saat rapat pleno Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2018.

Kelima bakal pasangan calon tersebut, yakni Akhwan – Hadi Sucipto, Nor Hartoyo – Junaidi keduanya pasangan calon yang maju melalui jalur Perseorangan. Sedangkan Masan – Noor Yasin diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Demokrat, PAN, Berkarya dan PDI, M Tamzil – Hartopo diusung oleh Hanura, PPP dan PKB, Sri Hartini – Bowo oleh Gerindra, PKS dan PBB. 

Dalam sambutannya ketua KPU Kabupaten Kudus mengatakan untuk pemeriksaan persyaratan administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan kelima calon yang masih kurang diberi waktu untuk melengkapi sampai dengan tanggal 20/01/2018. 

“Jika sampai 20 Januari 2018 tidak dilengkapi maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam pencalonan, contohnya adalah salah satu paslon yang maju melalui jalur Perseorangan untuk melengkapi data dukungan” katanya.

Baca Juga :  Distribusi Logistik Pemilu 2019 Mulai Tiba Di PPK

Setelah mereka melengkapi kekurangan, katanya, tahapan selanjutnya penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018.

Pada rapat pleno Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen tersebut semua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati hanya diwakili oleh tim suksesnya masing-masing. (J02) 

Berita Terkait

KPU Kabupaten Kudus Tetapkan Sam’ani Intakoris-Bellinda Putri Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kudus
Bupati dan Wakil Bupati Jepara Terpilih, Bakal Ditetapkan 9 Januari 2025
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Terpilih, Menunggu Surat Resmi MK dan KPU RI
Politik Uang dan Biaya Politik Tinggi saat Pilkada, Dekan FH UMK: Hambat Terwujudnya Demokrasi
Dana Rp2,4 Miliar untuk 10 Parpol, Pemkab Kudus Tegaskan Pentingnya Tertib Administrasi
Bawaslu Kudus Kuatkan Tupoksi Saksi di Pilkada Serentak 2024
Pasar di Kudus Ditutup pada Hari Pencoblosan untuk Sukseskan Pilkada 2024
Pasien Rawat Inap di Rumah Sakit Tak Bisa Nyoblos pada Pilkada Kudus 2024
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:05 WIB

KPU Kabupaten Kudus Tetapkan Sam’ani Intakoris-Bellinda Putri Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kudus

Senin, 6 Januari 2025 - 17:25 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Jepara Terpilih, Bakal Ditetapkan 9 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 - 10:08 WIB

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Terpilih, Menunggu Surat Resmi MK dan KPU RI

Selasa, 26 November 2024 - 14:26 WIB

Politik Uang dan Biaya Politik Tinggi saat Pilkada, Dekan FH UMK: Hambat Terwujudnya Demokrasi

Senin, 25 November 2024 - 12:18 WIB

Dana Rp2,4 Miliar untuk 10 Parpol, Pemkab Kudus Tegaskan Pentingnya Tertib Administrasi

Berita Terbaru