Jurnalpantura.id, Kudus – Rencana relokasi pedagang sayur malam ke Pasar Saerah yang dijadwalkan berlangsung Kamis malam, 8/1/2026, diwarnai aksi penolakan.
Sejumlah pedagang tetap nekat menggelar lapak di pelataran Pasar Bitingan, meskipun telah ada larangan tegas dari pemerintah daerah.
Proses penertiban yang dilakukan Dinas Perdagangan bersama Satpol PP Kabupaten Kudus sempat berlangsung dengan tensi tinggi.
Dialog panjang dilakukan di lokasi, namun belum membuahkan hasil. Sejumlah pedagang bersikukuh menolak pindah dan memilih tetap berjualan di pasar lama.
Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan, Kunarto, menyatakan penolakan relokasi didasari aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025.
Ia menyoroti Pasal 2 huruf d yang menekankan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang dinilai tidak sejalan dengan pemindahan pedagang ke pasar milik swasta.
Menurut Kunarto, jika pedagang dipindahkan ke Pasar Saerah, maka tidak ada kontribusi yang masuk ke kas daerah. Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat perda yang sudah ditetapkan.

Alasan lainnya, hingga kini belum ada nota kesepahaman atau MoU antara pedagang dengan pemerintah daerah terkait relokasi. Tanpa kesepakatan yang jelas, para pedagang merasa tidak memiliki dasar kuat untuk menerima kebijakan tersebut.
Kunarto juga menyinggung dugaan pungutan liar oleh pihak ketiga pemenang lelang parkir di Pasar Bitingan. Ia mengklaim pedagang telah dipungut dana hingga Rp 940 juta dan meminta pemda serta aparat penegak aturan untuk mengusut persoalan tersebut secara tuntas.
Ia menegaskan, sekitar 400 pedagang yang tergabung dalam paguyuban belum menyatakan kesediaan pindah.
Selama tuntutan mereka belum dipenuhi dan dasar hukum relokasi ke pasar swasta dinilai lemah, para pedagang menyatakan akan tetap berjualan di Pasar Bitingan.
“Kalau pedagang di luar seperti di Jalan Mayor Basuno dan Loekmono Hadi silahkan pindah, karena mengganggu lalu lintas, itu masuk kawasan zona merah. Itu bukan anggota kami,” tandasnya.
Seruan yang sama juga disampaikan oleh pedagang lain, Haji Aman. Dengan membentangkan protes rencana relokasi, Ia menegaskan bahwa para pedagang tidak ingin pindah ke pasar yang dikelola swasta.
“Pemda tidak bisa menyediakan tempat layak, kita penginnya yang layak yang punyanya pemda,” ucapnya. (J05/A01)










