Razia Tempat Pijat Capek, Satpol PP Amankan Pasangan Mesum

Asusila160 Dilihat

Jurnalpantura.id, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus kembali melaksanakan kegiatan razia tempat pijat capek, yang berada di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Selasa (20/6/2023).

Giat Razia ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Kudus.

Kasatpol PP Kabupaten Kudus, Kholid Seif mengatakan, pihaknya melakukan operasi tempat pijak capek di dua lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Jati. Total ada 3 orang yang diamankan petugas dalam operasi ini.

“Pada lokasi pertama hanya mendapati 3 pekerja wanita,” katanya.

Sedangkan, saat melakukan operasi di lokasi kedua, pihaknya mendapati satu pasangan dalam kamar yang bukan berstatus suami istri melakukan tindakan asusila atau mesum di kamar tersebut.

“Lalu, ada satu orang yang menjaga tempat pijat plus-plus tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Kholid, ketiga orang tersebut di bawa ke kantor Satpol PP Kudus, guna mandapat pembinaan lebih lanjut dan membuat surat pernyataan supaya tidak melakukan hal yang sama di wilayah kabupaten Kudus.

Menurut penuturan Kholid, operasi ini selain merupakan program kerja Satpol PP, juga dilakukan lantaran adanya laporan dari masyarakat yang resah terkait keberadaan tempat pijat tersebut.

“Aktivitas seperti itu mengakibatkan terganggunya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” tandasnya. (J05/A01)

Komentar