Praktik Striptease di Karaoke Terbongkar, Polda Jateng Amankan Satu Tersangka

- Jurnalis

Minggu, 2 Maret 2025 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto (Foto:istimewa)

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto (Foto:istimewa)

Jurnalpantura.id, Semarang – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah terus mengusut dugaan praktik Striptease di Mansion KTV & Bar, sebuah tempat hiburan malam di Kota Semarang.

Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U, yang berperan dalam mengatur aktivitas tersebut.

Saat ini, tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian. Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum terkait kesusilaan.

“Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptease) serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangan nya di Mapolda Jateng, Ahad 02/03/2025.

Sebagai langkah penegakan hukum, penyidik telah melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Selain itu, sebanyak 20 orang saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, telah diperiksa guna mendalami kasus ini.

Baca Juga :  Na'udzubillah, Razia Kos di Kota Kudus Polisi Amankan Pasangan Sesama Jenis

Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang profesional dan humanis.

Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau seluruh pengelola usaha hiburan malam agar mematuhi aturan dan menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan usahanya.

“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan di Jawa Tengah agar mematuhi peraturan dan menjaga etika dalam operasionalnya. Langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa,” tandas Kombes Pol Artanto.

Polda Jateng menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan, terutama yang berpotensi merusak moral dan ketertiban masyarakat. (J02/A01)

Berita Terkait

Polsek Jati Kudus Razia Hotel, Dua Pasangan Tanpa Ikatan Resmi Diamankan
Na’udzubillah, Razia Kos di Kota Kudus Polisi Amankan Pasangan Sesama Jenis
Artis Vidio Porno Diamankan Polisi di Kudus, Uang Hasil Penjualan Dipakai Perawatan
Pelajar SMK di Kudus Diamankan Polisi, Kasusnya Bikin Geleng-geleng
6 PSK Terjaring Razia di Kamar Hotel Wilayah Kecamatan Jati Kudus
Tiga Sejoli Bukan Pasutri Terciduk di Kamar Kos Wilayah Jati Kudus
Lima Pasangan Muda-Mudi Keciduk “Ngamar” Kos per Jam di Kudus
Kasus Asusila “Siswa Magang” di Kudus, SMK Bantah Tutup Mata
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Maret 2025 - 15:43 WIB

Praktik Striptease di Karaoke Terbongkar, Polda Jateng Amankan Satu Tersangka

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:30 WIB

Polsek Jati Kudus Razia Hotel, Dua Pasangan Tanpa Ikatan Resmi Diamankan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:17 WIB

Na’udzubillah, Razia Kos di Kota Kudus Polisi Amankan Pasangan Sesama Jenis

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:39 WIB

Artis Vidio Porno Diamankan Polisi di Kudus, Uang Hasil Penjualan Dipakai Perawatan

Minggu, 24 November 2024 - 13:21 WIB

Pelajar SMK di Kudus Diamankan Polisi, Kasusnya Bikin Geleng-geleng

Berita Terbaru

Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menerima piagam penghargaan dari Kepala Rutan IIB Kudus sebagai bentuk apresiasi atas sinergitas dalam menjaga kamtibmas. (Foto: istimewa)

Breakingnews

Kapolsek Kota Terima Piagam Penghargaan dari Rutan IIB Kudus

Senin, 28 Apr 2025 - 14:48 WIB