Razia Cafe Karaoke di Gebog, Satpol PP Kudus Temukan 4 Pekerja Wanita dan Belasan Miras

Cafe karaoke, Miras724 Dilihat

Jurnalpantura.id, Kudus – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Kudus kembali melakukan melakukan kegiatan operasi tempat karaoke.

Kali ini wilayah sasaran berada di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. Jum’at 23/02/2024.

Menurut Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif, kegiatan operasi ini berdasarkan Perda No 10 Tahun 2015 dan Perda No 12 Tahun 2004.

“Di Perda No 10 Tahun 2015 tentang Usaha hiburan, diskotik, kelab malam, PUB dan penataan hiburan karaoke. Sementara Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol serta Perda No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” kata Drs Kholied Seif di dampinggi Kabid Penegakan Perda, Kasi Binwasluh, Plt.Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kudus.

Satpol PP Kudus melakukan operasi di Cafe Karaoke yang masih beroperasi (Foto:JP)

Dari hasil operasi operasi penertiban Cafe Karaoke ditemukan adanya 2 ruangan (room) karaoke dan 4 orang wanita diduga sebagai pekerja pemandu karaoke.

Selain ruang karaoke, saat operasi ditemukan pula 16 botol minuman beralkohol berbagai merk.

“Kami temukan adanya cafe karaoke yang masih buka dengan 2 ruangan dan 4 pekerja serta 16 botol minuman beralkohol,” ujarnya.

Kholid menyebut, Barang bukti berupa peralatan karaoke dilakukan penyitaan barang oleh PPNS Satpol PP kudus.

“Dilakukan penyitaan barang bukti, agar aktivitas usaha karaoke berhenti beroperasi. Untuk pengelola akan dipanggil ke Kantor Satpol PP guna proses lebih lanjut,” tegasnya. (J02/A01)

Komentar