Miras Berkedok Es Moni Dibongkar Polsek Kudus Kota

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi penjualan Es Moni dari miras (Foto:JP)

Lokasi penjualan Es Moni dari miras (Foto:JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Ada saja trik yang dilakukan penjual minuman keras untuk mengelabui petugas agar aktivitasnya tidak terendus.

Seperti yang terjadi pada Jum’at 27/02/2026 pagi, jajaran Polsek Kudus Kota mengamankan seorang pria yang nekat menjual miras jenis arak yang dikemas menyerupai minuman kekinian, atau yang populer dengan sebutan “Es Moni”.

​Penggerebekan dipimpin oleh Waka Polsek Kudus Kota, IPTU Ngatno di sebuah toko aksesori motor “ANS” di Desa Janggalan, Kecamatan Kota Kudus.

Aksi ini merupakan respons cepat kepolisian atas keresahan warga melalui layanan aduan “Lapor Pak Kapolres”.

​Berdasarkan informasi warga, praktik haram ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi melalui pintu belakang rumah. Untuk mengelabui mata petugas dan warga, miras jenis ciu atau arak jowo diolah sedemikian rupa.

“Miras jenis arak dicampur minuman energi/serbuk perasa, dan susu kental manis. Kemudian dipres menggunakan mesin press plastik layaknya minuman jeruk peras atau es teh kekinian,” ujar AKP Subkhan.

Ironisnya, minuman yang memabukkan ini juga menyasar anak di bawah umur, terutama di saat memasuki bulan suci Ramadhan.

Baca Juga :  Balai Jagong Jadi Favorit Pesta Miras, Ini Buktinya

​”Pelaku menjualnya lewat pintu belakang agar tidak mencolok. Tampilannya mirip es lemon nipis biasa, padahal isinya miras,” terang Kapolsek Kudus Kota.

​Dari penggeledahan, polisi berhasil mengamankan total 21 botol ukuran 600 ml dan 1 botol besar ukuran 1.500 ml berisi miras ilegal. Pelaku diketahui berinisial S (63), seorang pria asal Kaliwungu yang berdomisili di Desa Janggalan.

​Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kudus Kota untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.

​AKP Subkhan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras di wilayah hukumnya. Ia mengingatkan bahwa Kabupaten Kudus memiliki regulasi ketat mengenai minuman beralkohol.

​”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual miras dalam bentuk apa pun. Komitmen Kudus melalui Perda adalah 0% alkohol. Perlu diingat, miras adalah ibu dari segala gangguan kamtibmas dan tindakan kriminalitas,” tegasnya. (J02/A01)

Berita Terkait

Bandel, Polsek Kudus Kota Kembali Bongkar Penjualan Es Moni Berkedok Bengkel Aksesoris Motor di Janggalan
Operasi Malam di Undaan, Satpol PP Kudus Amankan Puluhan Botol Miras dan Peralatan Karaoke
Grebeg Warung di Rejosari, Polsek Dawe Amankan Ratusan Miras Berbagai Merek
Satpol PP Kudus Intensifkan Operasi Penegakan Perda, 3.000 Botol Miras Sudah Disita
Razia Warung dan Cafe, Satpol PP Kudus Amankan Miras dan Peralatan Karaoke
Satpol PP Kudus Gelar Razia di Jekulo, Sita 104 Botol Miras
Polres Kudus Musnahkan 3.520 Botol Miras dan 1.875 Knalpot Brong
Kafe Karaoke di Kudus Kembali Dirazia, Minuman Keras dan Peralatan Karaoke Disita
Berita ini 253 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:34 WIB

Bandel, Polsek Kudus Kota Kembali Bongkar Penjualan Es Moni Berkedok Bengkel Aksesoris Motor di Janggalan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:19 WIB

Operasi Malam di Undaan, Satpol PP Kudus Amankan Puluhan Botol Miras dan Peralatan Karaoke

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:39 WIB

Miras Berkedok Es Moni Dibongkar Polsek Kudus Kota

Rabu, 17 Desember 2025 - 05:50 WIB

Grebeg Warung di Rejosari, Polsek Dawe Amankan Ratusan Miras Berbagai Merek

Minggu, 7 Desember 2025 - 08:10 WIB

Satpol PP Kudus Intensifkan Operasi Penegakan Perda, 3.000 Botol Miras Sudah Disita

Berita Terbaru