Jurnalpantura.id, Kudus – Polres Kudus menggelar Operasi Patuh Candi 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Kegiatan ini difokuskan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan yang masih terjadi di wilayah Kabupaten Kudus.
Pelaksanaan operasi ditandai dengan Apel Gelar Pasukan di halaman Apel Wicaksana Laghawa Polres Kudus, Senin (26/10/2026). Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo memimpin apel tersebut sekaligus menyematkan pita tanda operasi kepada perwakilan personel.
Operasi tahun ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”. Melalui kegiatan tersebut, kepolisian berupaya membangun budaya tertib berlalu lintas demi melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan.
Dalam amanatnya, AKBP Wahyu Sulistyo mengungkapkan bahwa angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kudus masih menjadi perhatian. Sepanjang 2025, tercatat 1.127 kejadian kecelakaan. Sementara itu, hingga September 2026, jumlahnya telah mencapai 906 kejadian.
Menurutnya, perkembangan transportasi yang semakin pesat perlu diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan lalu lintas. Kebiasaan melanggar aturan, meskipun dianggap sepele, dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Pelanggaran lalu lintas yang diabaikan dapat berujung pada kecelakaan. Oleh karena itu, diperlukan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan,” tegas AKBP Wahyu dalam amanatnya.
Ia berharap pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026 mampu mendorong masyarakat semakin disiplin saat berkendara. Selain menekan pelanggaran dan kecelakaan, operasi tersebut diharapkan dapat mewujudkan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang lebih baik di Kabupaten Kudus.
Setelah apel selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan sarana dan prasarana (sarpras) yang akan digunakan selama operasi. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kesiapan personel beserta kelengkapan pendukung agar pelaksanaan tugas di lapangan berjalan optimal.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Kudus AKP Aulia Dwi Maha Putri menjelaskan bahwa Operasi Patuh Candi 2026 dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yakni preemtif, preventif, dan represif.
Komposisi kegiatan tersebut mengacu pada arahan Kakorlantas Polri, dengan pembagian 50 persen untuk upaya preemtif, 30 persen preventif, dan 20 persen represif.
Pendekatan preemtif dilakukan melalui penyuluhan dan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas. Adapun langkah preventif diwujudkan melalui berbagai upaya pencegahan di jalan raya, sedangkan pendekatan represif dilakukan dengan menindak pelanggaran yang terlihat secara langsung dan berpotensi memicu kecelakaan.
AKP Aulia menambahkan, sejumlah pelanggaran menjadi sasaran dalam operasi tersebut. Di antaranya pengendara yang melawan arus, tidak mengenakan helm, menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, serta mengangkut tiga orang dalam satu sepeda motor.
Selain pelanggaran tersebut, Satlantas Polres Kudus turut memberikan perhatian terhadap kebiasaan merokok saat mengendarai kendaraan. Perilaku ini dinilai dapat mengganggu konsentrasi pengemudi sehingga berisiko membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk menghindari aktivitas yang dapat mengalihkan perhatian selama berkendara. Pengendara juga diminta selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi ketentuan lalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan.
Upaya membangun kesadaran berlalu lintas juga dilakukan melalui kegiatan edukasi di lingkungan sekolah. Satlantas Polres Kudus terus menyosialisasikan pentingnya keselamatan berkendara kepada para pelajar, terutama mereka yang mulai menggunakan kendaraan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, kepolisian berharap kesadaran tertib berlalu lintas dapat tumbuh sejak usia dini. Para pelajar diharapkan semakin memahami pentingnya mematuhi rambu, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menghargai hak pengguna jalan lainnya. (J02/A01)










