Jurnalpantura.id, Kudus – Sebanyak delapan pelanggar lalu lintas ditemukan Satlantas Polres Kudus pada hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026, Senin (26/10/2026). Temuan tersebut diperoleh saat petugas melakukan sosialisasi dan pemantauan di sejumlah ruas jalan protokol di Kabupaten Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasatlantas AKP Aulia Dwi Maha Putri menjelaskan, Operasi Patuh Candi tahun ini dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Pada hari pertama, petugas mendatangi sejumlah lokasi untuk menyampaikan imbauan sekaligus memantau kepatuhan pengguna jalan. Beberapa titik yang menjadi lokasi kegiatan di antaranya kawasan Gang 4, Gang Mangga, dan Jalan Ahmad Yani, Kudus.
Menurut Aulia, sosialisasi sebenarnya telah dilakukan selama sepekan sebelumnya, baik melalui kegiatan langsung di lapangan maupun penyebaran informasi melalui media sosial. Namun, dalam pelaksanaan hari pertama operasi, petugas masih menjumpai sejumlah pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain berkendara melawan arus dan tidak mengenakan helm. Petugas juga mendapati pengendara yang tidak membawa dokumen kelengkapan kendaraan.
Terhadap salah satu pelanggaran terkait kelengkapan surat kendaraan, petugas membawa kendaraan yang bersangkutan ke kantor polisi untuk menjalani penanganan lebih lanjut.
Aulia mengatakan, pelanggaran melawan arus menjadi salah satu perhatian utama dalam Operasi Patuh Candi 2026. Selain itu, kepolisian juga memprioritaskan penindakan terhadap aktivitas balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan aturan lalu lintas, termasuk menggunakan helm berstandar keselamatan dan memastikan dokumen kendaraan lengkap sebelum bepergian.
Pengendara juga diminta membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.
Melalui Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Polres Kudus berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat. Kepatuhan terhadap aturan diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan sekaligus menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Kudus. (J02/A01)










