Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengalokasikan anggaran sebesar Rp900 juta pada tahun 2026 untuk memperluas jalur sepeda di kawasan perkotaan.
Penambahan fasilitas ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan pesepeda sekaligus mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Kepala Bidang Keselamatan dan Sarana Prasarana Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus, Sahri Noto Utomo, mengatakan anggaran tersebut digunakan untuk membuat marka jalur sepeda baru dengan total luasan sekitar 3.000 meter persegi.
Menurutnya, salah satu ruas jalan yang akan mendapatkan penambahan lajur sepeda ialah Jalan Jenderal Sudirman. Kawasan tersebut dipilih karena memiliki aktivitas lalu lintas yang cukup tinggi pada siang hari akibat kegiatan sekolah, sementara pada malam hari menjadi pusat aktivitas masyarakat di kawasan Coffee Street.
“Tahun 2026 ada penambahan jalur sepeda di sejumlah ruas, seperti Jalan Jenderal Sudirman. Jalan itu kalau siang hari padat karena aktivitas sekolah, sedangkan malam hari ada Coffee Street,” ujar Sahri.
Ia menjelaskan, pembangunan jalur sepeda pada tahun ini merupakan kelanjutan dari program yang telah dijalankan Pemkab Kudus sejak 2024. Saat itu, Jalan Dr. Ramelan menjadi lokasi pertama yang dilengkapi lajur khusus sepeda sebagai proyek percontohan di kawasan perkotaan.
Program tersebut kemudian diteruskan pada 2025 dengan pembangunan marka jalur sepeda di sepanjang Jalan Sunan Kudus. Marka dibuat lengkap dengan simbol sepeda yang mengacu pada standar serta rekomendasi dari Kementerian Pekerjaan Umum.
Sahri menegaskan, penyediaan jalur sepeda bukan hanya sebatas pembangunan fasilitas fisik, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan keselamatan pengguna jalan, khususnya pesepeda.
“Tidak hanya memberikan kenyamanan pesepeda, hal ini juga merupakan komitmen Pemkab Kudus untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Marka ini untuk menciptakan budaya bersepeda yang aman, nyaman, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Selain meningkatkan aspek keselamatan, keberadaan jalur sepeda juga diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap kualitas lingkungan. Dengan tersedianya fasilitas yang lebih memadai, masyarakat didorong memanfaatkan sepeda sebagai sarana transportasi sehari-hari sehingga penggunaan kendaraan bermotor dapat berkurang.
Dishub Kudus juga berharap keberadaan marka jalur sepeda dapat meningkatkan kesadaran seluruh pengguna jalan agar saling menghormati hak masing-masing. Dengan demikian, pesepeda dapat beraktivitas lebih aman dan nyaman di jalan raya.
“Bisa menjadi daya tarik warga untuk bersepeda di kawasan perkotaan sehingga turut mengurangi polusi dari asap kendaraan bermotor. Adanya jalur ini diharapkan pengendara sepeda motor juga menghargai pesepeda,” pungkas Sahri. (J02/A01)










