oleh

Persiapan Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Kudus: Awasi, Cegah, Tindak

Jurnalpantura.id, Kudus – Dalam rangka penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu, Bawaslu Kudus melakukan giat rapat konsolidasi kebijakan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam dengan tema “Arah Kebijakan Bawaslu Kepada Pengawas Ad-Hoc”, Selasa (19/9/2023).

Bertempat di Hotel Kenari Asri kegiatan ini mengundang Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kudus dengan tujuan penguatan kinerja dan kelembagaan, penyamaan persepsi tentang penyampaian arah kebijakan serta meningkatkan kerjasama dan komunikasi antara Bawaslu dengan jajarannya.

“Hari ini kita hadirkan seluruh jajaran pengawas di Kabupaten Kudus, untuk menyatukan dan memperkuat hubungan di antara jajaran pengawas, baik tingkat Kabupaten maupun di tingkat Kecamatan dalam rangka mengawasi tahapan pemilu serentak tahun 2024,” tutur Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan.

Rapat konsolidasi kebijakan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam di Kabupaten Kudus, (Foto:Istimewa)

Ia juga menyinggung persoalan tahapan pemilu 2024 yg sedang berjalan, yakni tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), serta tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupatan Kudus.

“Bacalah regulasi-regulasi yang berkaitan dengan pemilu 2024 untuk persiapan tahapan yang sedang berjalan. Apalagi dalam waktu dekat akan memasuki tahapan kampanye, kuasai regulasi terkait itu,” tegas Minan.

Turut hadir pula Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin memberikan pengarahan kepada Jajaran Panwascam. Ia menekankan upaya Bawaslu dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu untuk seluruh tahapan.

“Kedepan upaya yang kita lakukan adalah awasi, cegah, tindak dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu, maksudnya adalah kita mengawasi dulu tahapannya, kemudian lebih mengedepankan upaya pencegahan saat melakukan pengawasan untuk menekan terjadinya pelanggaran dan potensi pelanggaran,” ujar Amin.

Lebih lanjut dikatakan perlunya memperkuat esensi kolektif kolegial dalam kelembagaan Bawaslu sesuai yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Komentar