Penerimaan Pajak Tahun 2021 di Kudus Lampaui Target

Pendapatan91 Dilihat

Jurnalpantura.id, Kudus – Target penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus pada tahun 2021 sebesar Rp 139,48 miliar terlampaui.

Jumlah tersebut naik dari target sebelumnya Rp125,76 miliar pada APBD Perubahan 2021.

“Sejak awal, kami memang optimistis bisa mencapai target. Apalagi, beberapa pos penerimaan sudah melampaui target,”kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana. Jum’at, 31/12/2021.

Capaian pajak terbesar dari pajak penerangan jalan sebesar Rp 50,82 miliar, disusul PBBP2 sebesar Rp38,2 miliar, kemudian BPHTB sebesar Rp36,16 miliar.

“Dari beberapa pos penerimaan, tercatat hanya satu pos yang tidak mencapai target, yakni pajak sarang burung walet yang hanya Rp 9,5 juta,” ujarnya.

Hal itu disebabkan jumlah pengusahanya semakin berkurang menyusul prospek usaha tersebut semakin menurun.

Selain itu, pajak hotel ditargetkan sebesar Rp1,79 miliar, pajak restoran sebesar Rp7,35 miliar, pajak hiburan sebesar Rp122 juta, pajak reklame Rp3,15 miliar, pajak penerangan jalan Rp50 miliar, dan pajak parkir Rp163 juta.

Kemudian untuk pajak air tanah sebesar Rp3,14 miliar, pajak sarang walet sebesar Rp7,9 juta, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) sebesar Rp37,6 miliar, dan pajak bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) sebesar Rp36,16 miliar.

Sedangkan realisasi tertinggi untuk pajak restoran yang mencapai 120,57 persen, sedangkan terendah PBBP2 sebesar 101,61 persen. (J02/A01)

Komentar