Pendapatan Pajak Daerah Kudus 2021 Naik 17,69 Persen

Pendapatan76 Dilihat

Jurnalpantura.id, Kudus – Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Kudus tahun 2021 terealisasi sebesar Rp 148,520 miliar dari target Rp 139,486 miliar.

Dibanding pendapatan pajak daerah yang diterima per 31 Desember 2020 yakni Rp 126,27 miliar, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun kemarin mengalami lonjakan sebesar 17,69 persen.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono melalui Kepala Bidang Pendapatan, Famny Dwi Arfana, Kamis (6/1) mengatakan,pendapatan pajak daerah di Kabupaten Kudus bersumber dari 11 pos pajak daerah.

“Sebelas pos pajak daerah ini terdiri pajak hotel, restoran, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam, parkir, air tanah dan hiburan. Kemudianpajak pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB),”jelas Famny.            

Menurutnya, kenaikan yang terjadi pada beberapa jenis pajak daerah ini, selain disumbang jenis pajak official assessment (karena adanya penyesuaian tarif, red), juga disumbang dari jenis pajak self assessment (karena adanya pemantauan dan pengawasan yang lebih intensif, red).

Adapun jumlah pajak daerah yang diterima per 31 Desember 2021, lanjutnya, untuk pajak hotel sebesar Rp 2,148 miliar, pajak restoran Rp 8,9 miliar, pajak hiburan Rp 134 juta, pajak reklame Rp 3,67 miliar, pajak penerangan jalan Rp 50,8 miliar, pajak parkir Rp184 juta pajak air tanah Rp 3,7 juta dan pajak sarang burung walet Rp 9,5 juta.

“Kemudian untuk penerimaan pajak PBB-P2 sebesar Rp 38 miliar dan pajak BPHTB sebesar Rp 40,7miliar,” paparnya.  

Sebagai perbandingan, penerimaan pajak daerah per 31 Desember 2020, untuk pajak hotel sebesar Rp 1,3 miliar, pajak restoran Rp 6,5 miliar, pajak hiburan Rp 212 juta, pajak reklame Rp 2,99miliar, pajak penerangan jalan Rp 49 miliar, pajak parkir Rp 316 juta, pajakair tanah Rp 3 miliar miliar dan pajak sarang burung walet Rp 10 juta.

“Sedang penerimaan pajakPBB-P2 2020 sebesar Rp 32 miliar dan pajak BPHTB di tahun yang sama sebesar Rp 30 miliar,”imbuhnya.

Adapun upaya yang dilakukan BPPKAD Kudus untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah tahun ini, diantaranya meningkatkan intensitas penagihan pajak daerah dengan mempertimbangkan pemberian insentif perpajakan secara selektif.            

Selain itu, upaya memutakhirkan basis data pajak daerah, melanjutkan inovasi yang sudah dilakukan, seperti menambah alat tapping box sebanyak 60 unit. (J02/A01)

Komentar