Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menerima sedikitnya seratus sanggahan dari pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024.
Sanggahan-sanggahan ini berasal dari pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak lulus pada tahap seleksi administrasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno, mengungkapkan bahwa pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan.
Periode pengajuan sanggahan ini berlangsung selama tiga hari, yaitu dari 19 hingga 21 Februari 2025. Para pelamar dapat mengajukan sanggahan melalui akun masing-masing pada website resmi https://sscasn.bkn.go.id/.
“Rata-rata sanggah mereka terkait dengan administrasi,” ujar Winarno ketika dimintai keterangan, Rabu, 5/2/2025.
Panitia seleksi akan memeriksa alasan yang diajukan oleh para pelamar dan memutuskan apakah akan menerima atau menolak sanggahan tersebut. Pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah pada tanggal 7 Maret 2025.
“Sekitar hari Jumat (7/2/2025) untuk penetapan dan pengumuman pasca sanggah,” lanjut Winarno.
Pelamar yang dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi akan berhak mengikuti Ujian Seleksi Kompetensi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Untuk informasi lebih lanjut, para pelamar dapat memantau pengumuman yang akan disampaikan melalui website BKPSDM Kudus.
Ia berharap seluruh tahapan seleksi dapat dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, sehingga menghasilkan pegawai yang berkualitas untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di Pemkab Kudus.
Untuk diketahui, Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 15 Tahun 2025, terdapat beberapa kriteria pelamar yang bisa mengikuti seleksi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024.
Di antaranya pelamar prioritas, Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), pegawai yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). (J05/A01)