Pemkab Kudus Terima Seratus Sanggahan dari Pelamar PPPK Tahap II

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putut Winarno, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus. (Foto: J05)

Putut Winarno, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus. (Foto: J05)

Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menerima sedikitnya seratus sanggahan dari pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024.

Sanggahan-sanggahan ini berasal dari pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak lulus pada tahap seleksi administrasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno, mengungkapkan bahwa pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

Periode pengajuan sanggahan ini berlangsung selama tiga hari, yaitu dari 19 hingga 21 Februari 2025. Para pelamar dapat mengajukan sanggahan melalui akun masing-masing pada website resmi https://sscasn.bkn.go.id/.

“Rata-rata sanggah mereka terkait dengan administrasi,” ujar Winarno ketika dimintai keterangan, Rabu, 5/2/2025.

Panitia seleksi akan memeriksa alasan yang diajukan oleh para pelamar dan memutuskan apakah akan menerima atau menolak sanggahan tersebut. Pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah pada tanggal 7 Maret 2025.

Baca Juga :  JPPA Kudus Kuatkan Upaya Antisipasi Kasus Kekerasan Siber di Lingkungan Sekolah

“Sekitar hari Jumat (7/2/2025) untuk penetapan dan pengumuman pasca sanggah,” lanjut Winarno.

Pelamar yang dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi akan berhak mengikuti Ujian Seleksi Kompetensi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Untuk informasi lebih lanjut, para pelamar dapat memantau pengumuman yang akan disampaikan melalui website BKPSDM Kudus.

Ia berharap seluruh tahapan seleksi dapat dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, sehingga menghasilkan pegawai yang berkualitas untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di Pemkab Kudus.

Untuk diketahui, Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 15 Tahun 2025, terdapat beberapa kriteria pelamar yang bisa mengikuti seleksi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024.

Di antaranya pelamar prioritas, Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), pegawai yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). (J05/A01)

Berita Terkait

Kades se-Kudus Ikuti Sekolah Anti Korupsi, Komitmen Tekan Tipikor Desa
Tunjuk Plt Kadinas PUPR, Bupati Kudus : Gerak Cepat, Jangan Bertele-tele
Bupati Sam’ani Usulkan Lima Prioritas Pembangunan di Musrenbang Wilayah
Ala Gen Z, Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton Aktif Serap Aspirasi Lewat Medsos
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Bupati Bacakan LKPJ 2024
Serahkan LKPD 2024 Tepat Waktu, Bupati Sam’ani : Pemkab Kudus Siap Berbenah Agar Makin Bersih dan Akuntabel
Selama Libur Lebaran Kendaraan Plat Merah di Kudus Dikandangkan
Bupati Kudus Optimis Wujudkan 20 Program Unggulan Meski Ada Efisiensi Anggaran
Berita ini 438 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 15:33 WIB

Kades se-Kudus Ikuti Sekolah Anti Korupsi, Komitmen Tekan Tipikor Desa

Rabu, 23 April 2025 - 18:49 WIB

Tunjuk Plt Kadinas PUPR, Bupati Kudus : Gerak Cepat, Jangan Bertele-tele

Selasa, 22 April 2025 - 09:06 WIB

Bupati Sam’ani Usulkan Lima Prioritas Pembangunan di Musrenbang Wilayah

Sabtu, 19 April 2025 - 15:17 WIB

Ala Gen Z, Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton Aktif Serap Aspirasi Lewat Medsos

Jumat, 28 Maret 2025 - 03:35 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Bupati Bacakan LKPJ 2024

Berita Terbaru

Ilustrasi. Guru Swasta di Kabupaten Kudus. (Foto: J05)

pendidikan

Pemkab Kudus Targetkan Program HKGS Rp 1 Juta Cair Mulai Juni 2025

Selasa, 29 Apr 2025 - 13:49 WIB