Pelaku Tabrak Polisi Hingga Seret 1KM Terancam Hukuman 2,5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2024 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reka ulang polisi tertabrak dan terseret di halaman Polres Kudus pada Senin 5 Agustus 2024 (Foto:Jp)

Reka ulang polisi tertabrak dan terseret di halaman Polres Kudus pada Senin 5 Agustus 2024 (Foto:Jp)

Jurnalpantura.id, Kudus – Viral di media sosial seorang polisi terseret diatas kap mobil sejauh kurang lebih 1 Kilometer dan menerobosi lalu lintas (lalin) di jalanan di Kabupaten Kudus, Jum’at 02/08/2024.

Aksinya tersebut menjadi perbincangan dikalangan masyarakat sebab vidio yang beredar banyak di upload di berbagai akun viral dan disaksikan oleh banyak warga sosial media.

Kejadian bermula saat anggota kepolisian dari Satlantas Polres Kudus mengamankan arus lalu lintas rutin di pos pantau terminal yang ada di wilayah kota Kretek, Jum’at 02/08/2024.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menjelaskan, pelaku datang dari arah Jepara menggunakan mobil Calya berwarna merah.

“Dalam pengaturan lalin anggota menemukan hal yang ganjil pada mobil tersebut kemudian dilihat mobil itu melebihi kapasitas dan terseok-seok,” ujarnya saat konferensi press di Polres Kudus pada Senin 05/08/2024.

Konferensi press pelaku penabrakan anggota polisi di Kudus. (Foto:Jp)

Lebih lanjut, Usai dilakukan pemberhentian, kata Kapolres. Petugas yang berjumlah empat personel ingin melakukan pengecekan karena mencurigai pelaku menggunakan kendaraan yang melanggar aturan.

“Saat hendak dicek, bukannya belok kiri dan berhenti, mobil tersebut malah tancap gas hingga menabrak Aipda Supriyadi yang berada didepan mobil dan spontan melompat hingga terseret keatas kap mobil tersebut,” paparnya.

“Kendaraan tersebut tetap melaju sampai ke tugu laka, dalam proses pengejaran anggota mencoba memberhentikan namun pelaku tetap menancap gas sejauh 1 KM dengan kecepatan tinggi hingga anggota yang terseret terpanting ke sebelah kanan dan mengakibatkan adanya luka pada anggota kami,” lanjutnya.

Kapolres menjelaskan, dalam pengejaran yang dipimpin IPDA Rinto dari tugu laka pelaku lanjut melaju kearah lingkar barat lalu ke simpang empat kencing dan ke lingkar barat Kudus – Jepara sampai depan toko bangunan.

Baca Juga :  Penerapan PPKM Skala Mikro Berhasil, Angka Covid-19 di Jateng Turun Signifikan

“Pelaku sempat berhenti sesaat lalu memutar balik kendaraan hingga sampai didepan hotel pelaku sempat menabrak masyarakat berusia 50 tahun hingga menyebabkan patah kaki kiri, tangan dan dagu atas nama Nur Kholis,” sebutnya.

Atas peristiwa tersebut, pihaknya membenarkan kecurigaannya atas kendaraan yang telah dilakukan penyelidikan, diketahui kendaraan tersebut adalah tarikan dari oknum Debt Collector.

“Mobil tersebut berplat nomor K 1408 C, setelah kami lakukan pengecekan ternyata berbeda dengan yang terpasang seharusnya K 851 UH, AN pak Agil orang Winong kabupaten Pati. Bukanya mobil itu disetorkan pihak leasing malah dijual ke warga Kelet, kabupaten Jepara,” jelasnya.

Terkait kejadian ini, pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan menduga adanya tindak pidana yakni dengan pasal 351 ayat KU Pidana dan 212 KU Pidana atas penganiayaan dan ancaman kekerasan kepada pejabat yang menjalankan tugas negaranya dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan atau 1 tahun 4 bulan.

“Dari hasil interogasi, kami sepakat bahwa ini memang sengaja dilakukan pelaku untuk menghindar dan melukai anggota dan masyarakat yang melintas. Apalagi plat nomor tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaku berinisial THP sebagai penjual pisang asal Banyumas mengaku pihaknya usai melakukan pertemuan atau COD di daerah lingkar dan hendak melanjutkan perjalanannya ke Semarang.

“Karena panik dan takut mobil tidak dilengkapi dengan surat-surat, saya berniat melarikan diri dari kejaran,” ujar pelaku sambil menyesali perbuatannya. (J07/A01)

Penulis: Ihza Fajar

Editor: Arif Saifudin

Berita Terkait

Lepas Pemberangkatan Haji, Kapolres Jepara: Semoga Jadi Haji Mabrur dan Membawa Jepara Penuh Keberkahan
May Day 2025, Kapolres Kudus Ajak Buruh Sampaikan Aspirasi dengan Diskusi Sehat
Farewell Parade dan Pedang Pora, Pisah Sambut Kapolres Kudus
Pimpin Sertijab, Kapolda Jateng : Kendalikan Anggota dan Penuhi Harapan Masyarakat
Penertiban Jukir dan Ojek di Kawasan Menara Kudus, 4 Mobil Elf Ditilang Petugas Gabungan
Ikuti Balik Mudik Gratis Bareng Polres Kudus, Warga : Terima Kasih, Ini Sangat Membantu
Patroli Satbinmas Polres Demak Berikan Himbauan ke Pengelola dan Pengunjung Wisata Istambul
Program Balik Mudik Gratis Polres Kudus Kembali Dibuka, Simak Syarat Pendaftarannya
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 16:08 WIB

Lepas Pemberangkatan Haji, Kapolres Jepara: Semoga Jadi Haji Mabrur dan Membawa Jepara Penuh Keberkahan

Rabu, 30 April 2025 - 16:30 WIB

May Day 2025, Kapolres Kudus Ajak Buruh Sampaikan Aspirasi dengan Diskusi Sehat

Jumat, 18 April 2025 - 18:19 WIB

Farewell Parade dan Pedang Pora, Pisah Sambut Kapolres Kudus

Kamis, 17 April 2025 - 18:43 WIB

Pimpin Sertijab, Kapolda Jateng : Kendalikan Anggota dan Penuhi Harapan Masyarakat

Sabtu, 5 April 2025 - 15:05 WIB

Penertiban Jukir dan Ojek di Kawasan Menara Kudus, 4 Mobil Elf Ditilang Petugas Gabungan

Berita Terbaru

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris didampingi Plt Kadinas PUPR Kudus Harry Wibowo saat mengecek kondisi drainase di Jl KHR Asnawi (Foto:JP)

infrastruktur

Seringkali Banjir, Bupati Kudus Cek Drainase di Jl KHR Asnawi

Selasa, 20 Mei 2025 - 00:08 WIB

Foto Bersama usai latihan

Olahraga

Tim Putra Kudus Fokus Latihan Intensif Jelang Popda Provinsi

Senin, 19 Mei 2025 - 16:43 WIB