Jurnalpantura.id, Kudus – Kurangnya sosialisasi terkait sistem e-retribusi di pasar-pasar tradisional di Kudus menjadi perhatian serius Komisi B DPRD Kudus.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Rabu (19/3/2025), Ketua Komisi B DPRD Kudus, Sutejo, menemukan bahwa banyak pedagang tidak memahami kebijakan baru ini, terutama terkait kenaikan retribusi dan penghapusan biaya sewa tahunan kios.
Sutejo mengungkapkan bahwa pihaknya turun langsung ke pasar untuk memastikan kondisi menjelang hari raya, termasuk stabilitas harga kebutuhan pokok.
“Kami ingin memastikan harga sembako tetap stabil dan tidak ada lonjakan yang membebani masyarakat. Jika ditemukan kenaikan yang tidak wajar, pemerintah harus segera mengambil langkah untuk mengendalikannya,” tegasnya.
Selain harga bahan pokok, masalah retribusi pedagang juga menjadi perhatian utama. Menurut Sutejo, banyak pedagang yang tidak mendapat informasi jelas mengenai perubahan tarif retribusi.
“Mereka hanya tahu tarif naik, tetapi tidak mengetahui dasar hukumnya. Seharusnya Dinas Perdagangan memberikan penjelasan yang memadai agar pedagang memahami alasan perubahan tersebut,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti penghapusan biaya sewa tahunan kios yang seharusnya menjadi kabar baik bagi pedagang, tetapi justru tidak tersampaikan dengan baik.
“Jika kebijakan ini disosialisasikan dengan baik, pedagang akan lebih menerima perubahan retribusi. Sayangnya, mereka tidak mendapatkan informasi yang cukup,” tambahnya.
Selain masalah retribusi, Komisi B DPRD Kudus juga menemukan kendala dalam pengelolaan sampah di pasar. Beberapa pedagang mengeluhkan banyaknya warga yang membuang sampah sembarangan di area pasar, menyebabkan kondisi pasar menjadi kurang tertata.
“Harus ada pengawasan lebih ketat dari petugas pasar agar sampah tidak berserakan dan ditempatkan di lokasi yang sudah disediakan,” ujar Sutejo.
Dengan adanya sidak ini, DPRD Kudus berharap Dinas Perdagangan dapat meningkatkan sosialisasi mengenai sistem e-retribusi agar pedagang tidak lagi kebingungan dalam memahami perubahan kebijakan yang diterapkan.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Albertus Harys Yunanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan paguyuban pasar mengenai perubahan tarif retribusi.
“Sewa PKD sudah dihapus, sementara retribusi memang mengalami sedikit kenaikan, tetapi sebenarnya lebih ringan karena sudah mencakup layanan kebersihan pasar,” jelasnya.
Harys menegaskan bahwa kebijakan ini telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Penerapan e-retribusi ini telah berlaku di Pasar Kliwon dan Pasar Bitingan, sementara proses pengajuannya masih bergantung pada roadmap dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD). (J02/A01)