Jurnalpantura.id, Kudus – Sebanyak 17 anak di bawah umur yang diduga terlibat aksi tawuran diserahkan Polsek Jati kepada Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus, Selasa, 27/10/2026. Mereka akan menjalani pembinaan selama empat hari sebagai upaya mencegah keterlibatan dalam aksi serupa di kemudian hari.
Sekretaris Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Rois Purwadi, menyampaikan bahwa belasan anak tersebut merupakan peserta pembinaan gelombang keenam. Program ini telah berjalan dalam beberapa tahap dan menjadi salah satu upaya penanganan kenakalan remaja di wilayah Kudus.
“Ini angkatan atau batch keenam, total ada 17 anak. Dari tahap satu sampai lima, kita sudah membina sebanyak 36 anak,” kata Rois.
Selama mengikuti pembinaan, para peserta akan menjalani sejumlah kegiatan yang dirancang untuk membentuk kedisiplinan dan memperbaiki perilaku. Kegiatan tersebut meliputi pembinaan kerohanian, ibadah, olahraga, apel pagi dan malam, hingga renungan.
“Pembinaannya di sini ada tentang kerohanian, ibadahnya, kemudian ada pembinaan fisik, ada olahraga, kedisiplinan, bangun pagi, kemudian semuanya dilakukan bersama,” jelasnya.
Tak hanya melalui kegiatan kelompok, pihak Dinas Sosial juga akan menggali latar belakang setiap anak secara personal. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui faktor yang memengaruhi perilaku mereka, termasuk kondisi keluarga dan lingkungan pertemanan.
Rois menilai perhatian keluarga memiliki peran penting dalam membentuk karakter anak.
“Yang jelas, basic utama itu, kalau menurut saya dengan Pak Polisi, memang dari keluarga dulu. Dari fondasi keluarga itu yang paling penting,” ungkapnya.
Menurut Rois, penanganan kenakalan remaja membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar upaya pembinaan dapat berjalan efektif. Selain keluarga, lingkungan tempat tinggal dan pergaulan anak juga perlu mendapat perhatian.
Program pembinaan terhadap 17 anak tersebut direncanakan berlangsung hingga Jumat (30/10/2026). Setelah menyelesaikan rangkaian kegiatan, para peserta akan memperoleh sertifikat sebagai tanda telah mengikuti pembinaan.
Sementara itu, Kapolsek Jati, AKP Subkhan, menyebut terdapat tiga faktor yang memengaruhi tumbuh kembang anak, yakni keluarga, kelompok pertemanan, dan figur yang menjadi panutan.
Ketiga faktor tersebut dinilai perlu diperhatikan dalam upaya mencegah perilaku menyimpang di kalangan remaja.
“Nanti setelah di-handle di dinas sosial, akan muncul kebanyakan faktor keluarga dan faktor pertemanan. Itu yang paling banyak,” bebernya.
Subkhan menegaskan, penanganan terhadap anak yang diduga terlibat tawuran tidak selalu harus berujung pada proses pidana. Kepolisian mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan pemidanaan sebagai upaya terakhir setelah langkah lain dipertimbangkan.
Ia menjelaskan, penyelesaian melalui diversi dapat ditempuh apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
“Kalau anak usia 12 sampai 18 tahun itu opsinya dua, dilakukan diversi, penyelesaian di luar pengadilan, atau diproses,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Subkhan menjelaskan bahwa diversi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan, di antaranya tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana pertama kali dan diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun.
Melalui pembinaan dan penanganan yang sesuai ketentuan, diharapkan anak-anak tersebut dapat memperbaiki perilaku serta tidak kembali terlibat dalam aksi tawuran. Upaya pencegahan pun diharapkan melibatkan keluarga, lingkungan pergaulan, dan masyarakat secara bersama-sama. (J05/A01)










