Jurnalpantura.id, Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus telah melakukan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 dengan penetapan sementara hasil Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) berjumlah 623.429 pemilih.
Hal itu berkaitan dengan rekapitulasi daftar pemilih yang telah diumumkan kepada masyarakat pada 18 juni 2018 lalu, dan terdapat masukan dengan perbaikan yang perlu dilakukan sehingga adanya perubahan.
“Dari hasil perbaikan rekapitulasi yang tertuang dalam DPSHP berjumlah 623.429 pemilih dengan rincian 315.986 pemilih perempuan, dan 307.443 pemilih laki-laki,” terang Ketua KPU Kabupaten Kudus, Moh Khanafi usai rapat pleno terbuka penetapan DPSHP di Aula Kantor KPU, Ahad 22/7/2018.
Khanafi mengatakan, untuk rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilakukan pada 15-22 Agustus 2018.
Hasil yang diumumkan pada DPSHP tersebut, Khanafi berharap masing-masing pemangku kepentingan, bawaslu, parpol dan masyarakat bisa mencermati kembali apabila ada kekeliruan sebelum ditetapkan dalam penetapan DPT.
“Dari hasil yang diumumkan pada DPSHP ini, masing-masing pemangku kepentingan, dan masyarakat bisa mencermati kembali barangkali masih terdapat hal- hal yg perlu diperbaiki.
Terkait daftar pemilih masih bisa dilakukan klarifikasi DPS sebelum ditetapkan pada rekapitulasi tanggal 15-22 agustus nanti,” ujarnya.
Dikatakannya juga pada pemilu 2019 nanti atas pertimbangan teknis waktu dalam penyelenggaraan akan ada 3.049 TPS yang akan tersebar di 9 Kecamatan dan 132 Desa/Kelurahan. (J02/A01)