Jurnalpantura.id, Kudus – Rencana pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Kudus mulai menemukan lokasi yang dinilai potensial. Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, kini diproyeksikan menjadi lokasi pembangunan sekolah yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Lokasi tersebut berada di kawasan lahan milik Perhutani. Namun, pembangunan belum dapat langsung dilakukan karena masih diperlukan sejumlah proses terkait pemanfaatan dan pengalihan lahan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus saat ini masih menunggu proses tersebut sebelum melanjutkan tahapan berikutnya.
Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus, Putut Winarno mengatakan, koordinasi dengan pihak-pihak terkait terus dilakukan untuk mematangkan rencana tersebut.
Selain Perhutani, Pemkab Kudus juga berkomunikasi dengan Kodim karena berkaitan dengan penyediaan lahan.
“Rencana dan persiapan di Gondoharum, di lahan Perhutani. Untuk awal ini kami bekerja sama dengan Kodim, nanti terkait penyediaan tanah dan tempatnya bersebelahan dengan Brigif,” ujar Winarno, Senin, 31/8/2026.
Menurutnya, proses persiapan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan lahan. Tim Detail Engineering Design (DED) dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran.
Kondisi akses menuju lahan juga menjadi bagian yang diperhatikan dalam persiapan pembangunan.
“Tim DED Kemenhan sudah datang bulan kemarin untuk mengukur dan mematok. Terakhir kemarin juga dilakukan pengukuran tanah, termasuk melihat jalan lewat mana. Kami sekarang masih menunggu dari Kodim untuk proses alih tanah,” jelasnya.
Dari hasil pemetaan awal, lahan Perhutani yang berpotensi digunakan untuk Sekolah Rakyat diperkirakan mencapai sekitar delapan hektare. Luasan tersebut lebih besar dibanding kebutuhan minimal lahan pembangunan SR yang berada di kisaran enam hektare.
“Perhutani masih ada tanah, maksimal bisa kisaran delapan hektare. Sementara untuk Sekolah Rakyat minimal membutuhkan enam hektare,” kata Winarno.
Setelah persoalan lahan tuntas, Pemkab Kudus akan melanjutkan proses perizinan. Pemerintah daerah nantinya berperan dalam memastikan berbagai perizinan yang dibutuhkan terpenuhi, sedangkan proses survei hingga pembangunan menjadi bagian dari pemerintah pusat.
“Kalau daerah lain yang sudah mau melaksanakan, seluruh perizinannya dari pemkab. Kalau sudah selesai, nanti ada survei dari Kementerian PU, termasuk DED dan pembangunan,” ungkapnya.
Tak hanya pembangunan fisik, Pemkab Kudus juga mulai memikirkan mekanisme penjaringan calon siswa.
Sekolah Rakyat tidak menerapkan pola penerimaan seperti sekolah pada umumnya, melainkan menggunakan pendekatan penjangkauan terhadap anak-anak yang menjadi sasaran program, terutama dari keluarga dalam kelompok desil 1 dan 2.
“Penjangkauannya bukan pendaftaran. Anak-anak yang masuk desil 1 dan 2 memang akan kita datangi dan kita cari. Anak yang putus sekolah atau tidak sekolah dan orang tuanya tidak mampu, itu yang menjadi sasaran,” jelas Winarno.
Ia menilai kehadiran Sekolah Rakyat di Kudus penting karena program tersebut tidak hanya menyasar persoalan pendidikan, tetapi juga kemiskinan.
Anak dari keluarga tidak mampu akan memperoleh pembiayaan pendidikan, sementara orang tua diarahkan untuk mendapatkan pemberdayaan agar kondisi ekonomi keluarga dapat meningkat.
“Ini program yang bagus untuk pengentasan kemiskinan. Anak sekolah dibiayai, orang tuanya diberdayakan. Tujuan akhirnya adalah memutus kemiskinan, supaya kemiskinan tidak diturunkan dan tidak diwariskan, tetapi benar-benar putus,” tegasnya. (J05/A01)










