3.862 Warga Kudus Dicoret dari Penerima PKH dan Sembako karena Terindikasi Judol

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan di Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus. (Foto: J05)

Pelayanan di Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus. (Foto: J05)

Jurnalpantura.id, Kudus – Sebanyak 3.862 warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, harus kehilangan sementara hak menerima bantuan sosial berupa bantuan sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Mereka terdeteksi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online (judol) berdasarkan data dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus, Putut Winarno, mengatakan pencoretan tersebut merupakan konsekuensi bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang terbukti melanggar ketentuan sebagai penerima bantuan sosial.

Meski demikian, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada warga yang terdampak untuk mengajukan reaktivasi bantuan.

Kesempatan itu dapat dimanfaatkan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan membuat surat pernyataan untuk tidak kembali terlibat dalam aktivitas judi online.

“Jadi masih diberikan kesempatan, tapi kalau makai judol lagi ya akan diblokir seumur hidup dari daftar penerima manfaat,” ujar Winarno, Senin, 31/8/2026.

Winarno menjelaskan, penerima bantuan sembako maupun PKH merupakan warga yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4.

Kendati bantuan dihentikan, status mereka dalam kelompok desil tersebut tidak otomatis berubah. Hak menerima bantuan hanya diblokir karena adanya pelanggaran terhadap persyaratan.

Menurut dia, kebijakan reaktivasi juga mempertimbangkan kemungkinan bahwa aktivitas judi online dilakukan oleh anggota keluarga lain.

Dalam sejumlah kasus, identitas atau rekening milik orang tua maupun kakek dan nenek yang tercatat sebagai penerima bantuan justru digunakan anak atau cucu untuk bermain judi online.

“Masih diberikan pengampunan, nanti bisa melakukan reaktivasi bantuan lagi. Karena beberapa yang dapat bantuan orang tua atau kakek-neneknya, yang main judol anak atau cucunya. KTP-nya dipinjam juga ada,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dua Perangkat Desa Baru di Karangbener Kudus Sudah Resmi Dilantik

Pengajuan reaktivasi dilakukan dengan pendampingan Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus. Warga yang hendak mengaktifkan kembali bantuannya harus melengkapi sejumlah dokumen yang selanjutnya dikirimkan kepada pemerintah pusat untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Salah satu dokumen yang wajib disertakan adalah surat pernyataan bermaterai yang menyatakan penerima tidak akan mengulangi aktivitas judi online. Pemohon juga diminta menyertakan foto rumah sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.

Jika sebelumnya transaksi judol menggunakan akun DANA, akun tersebut harus dihapus. Sedangkan rekening bank yang digunakan untuk aktivitas tersebut wajib diblokir.

“Nanti yang bersangkutan tanda tangan di atas materai, data itu dikirim lagi ke pusat. Lalu, foto rumah, sama nanti dihapus akun DANA jika selama ini menggunakan akun DANA. Kalau menggunakan rekening bank maka harus diblokir,” jelas Winarno.

Putut menegaskan, kesempatan untuk mengajukan reaktivasi hanya diberikan satu kali. Jika setelah bantuan kembali aktif penerima diketahui mengulangi aktivitas judi online, sanksi yang diberikan lebih tegas, yakni masuk daftar hitam secara permanen sehingga tidak lagi mendapatkan bantuan sosial.

Data Dinsos P3AP2KB Kudus menunjukkan warga yang terdeteksi berkaitan dengan judi online tersebar di sembilan kecamatan. Kecamatan Dawe tercatat sebagai wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 745 penerima.

“Dawe terbanyak karena memang yang paling banyak mendapatkan bantuan warga Dawe,” ungkapnya.

Berita Terkait

Kudus Mulai Terapkan Sistem Bansos Berbasis AI, Data Penerima Disisir Lebih Akurat
Bantu Warga di Tengah Ekonomi Sulit, Lindu Aji Kudus Bagikan 300 Paket Sembako
Kodim 0722 Kudus Kirim 5.000 Liter Air Bersih untuk 1.091 Warga Glagahwaru
Jaleca Sancaya Sediakan 500 Paket Sembako Murah, Warga Cukup Tebus Rp 47.700
RSU Kumala Siwi Serahkan Ambulans ke Desa Banget, Warga Bisa Manfaatkan 24 Jam dan Gratis
PERSADAKU Distribusikan Air Bersih ke Sejumlah Desa Terdampak Kekeringan di Kudus
Kado HUT ke-477 Kudus, 164 Warga Terima Rumah Layak Huni dari Djarum dan Polytron 
Lewat Charity Match, Sang Surya FC dan Lazismu Kudus Galang Bantuan untuk Warga
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Kudus Mulai Terapkan Sistem Bansos Berbasis AI, Data Penerima Disisir Lebih Akurat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Bantu Warga di Tengah Ekonomi Sulit, Lindu Aji Kudus Bagikan 300 Paket Sembako

Selasa, 29 September 2026 - 18:43 WIB

Kodim 0722 Kudus Kirim 5.000 Liter Air Bersih untuk 1.091 Warga Glagahwaru

Minggu, 27 September 2026 - 11:11 WIB

Jaleca Sancaya Sediakan 500 Paket Sembako Murah, Warga Cukup Tebus Rp 47.700

Selasa, 22 September 2026 - 14:10 WIB

RSU Kumala Siwi Serahkan Ambulans ke Desa Banget, Warga Bisa Manfaatkan 24 Jam dan Gratis

Berita Terbaru