Jurnalpantura.id, Kudus – Sebanyak 3.862 warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, harus kehilangan sementara hak menerima bantuan sosial berupa bantuan sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Mereka terdeteksi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online (judol) berdasarkan data dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus, Putut Winarno, mengatakan pencoretan tersebut merupakan konsekuensi bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang terbukti melanggar ketentuan sebagai penerima bantuan sosial.
Meski demikian, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada warga yang terdampak untuk mengajukan reaktivasi bantuan.
Kesempatan itu dapat dimanfaatkan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan membuat surat pernyataan untuk tidak kembali terlibat dalam aktivitas judi online.
“Jadi masih diberikan kesempatan, tapi kalau makai judol lagi ya akan diblokir seumur hidup dari daftar penerima manfaat,” ujar Winarno, Senin, 31/8/2026.
Winarno menjelaskan, penerima bantuan sembako maupun PKH merupakan warga yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4.
Kendati bantuan dihentikan, status mereka dalam kelompok desil tersebut tidak otomatis berubah. Hak menerima bantuan hanya diblokir karena adanya pelanggaran terhadap persyaratan.
Menurut dia, kebijakan reaktivasi juga mempertimbangkan kemungkinan bahwa aktivitas judi online dilakukan oleh anggota keluarga lain.
Dalam sejumlah kasus, identitas atau rekening milik orang tua maupun kakek dan nenek yang tercatat sebagai penerima bantuan justru digunakan anak atau cucu untuk bermain judi online.
“Masih diberikan pengampunan, nanti bisa melakukan reaktivasi bantuan lagi. Karena beberapa yang dapat bantuan orang tua atau kakek-neneknya, yang main judol anak atau cucunya. KTP-nya dipinjam juga ada,” ungkapnya.
Pengajuan reaktivasi dilakukan dengan pendampingan Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus. Warga yang hendak mengaktifkan kembali bantuannya harus melengkapi sejumlah dokumen yang selanjutnya dikirimkan kepada pemerintah pusat untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Salah satu dokumen yang wajib disertakan adalah surat pernyataan bermaterai yang menyatakan penerima tidak akan mengulangi aktivitas judi online. Pemohon juga diminta menyertakan foto rumah sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
Jika sebelumnya transaksi judol menggunakan akun DANA, akun tersebut harus dihapus. Sedangkan rekening bank yang digunakan untuk aktivitas tersebut wajib diblokir.
“Nanti yang bersangkutan tanda tangan di atas materai, data itu dikirim lagi ke pusat. Lalu, foto rumah, sama nanti dihapus akun DANA jika selama ini menggunakan akun DANA. Kalau menggunakan rekening bank maka harus diblokir,” jelas Winarno.
Putut menegaskan, kesempatan untuk mengajukan reaktivasi hanya diberikan satu kali. Jika setelah bantuan kembali aktif penerima diketahui mengulangi aktivitas judi online, sanksi yang diberikan lebih tegas, yakni masuk daftar hitam secara permanen sehingga tidak lagi mendapatkan bantuan sosial.
Data Dinsos P3AP2KB Kudus menunjukkan warga yang terdeteksi berkaitan dengan judi online tersebar di sembilan kecamatan. Kecamatan Dawe tercatat sebagai wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 745 penerima.
“Dawe terbanyak karena memang yang paling banyak mendapatkan bantuan warga Dawe,” ungkapnya.










