Jurnalpantura.id, Jepara – Peninjauan ulang SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 tahun 2025 oleh Dewan Pengupahan berbuntut panjang.
Aliansi Buruh Jepara dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Jepara melakukan aksi unjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Jepara.
Massa aksi menuntut dibubarkannya Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara dengan agenda peninjauan kembali UMSK Jepara Tahun 2025, pada Kamis 30/01/2025 pukul 10.00 WIB.
Massa dari Aliansi Buruh dan FSPMI sempat mendorong pagar pintu Pendopo Kabupaten Jepara, meminta masuk untuk membubarkan rapat Dewan Pengupahan.
Yopi Priambudi koordinasi aksi menyatakan menolak peninjauan kembali UMSK Jepara Tahun 2025 yang telah di tetapkan melalui SK Gubernur nomor 561/44 Tahun 2024.
“Apa yang di lakukan Dewan Pengupahan hari ini adalah bentuk inkonsistensi dan berkhianat kepada seluruh buruh di Jepara,” ungkapnya.
“Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara yang dilakukan adalah ilegal, upaya terstruktur dan sistematis dengan peninjauan kembali UMSK Jepara Tahun 2025 adalah bentuk inkonstitusional,” terang Yopi.
Menurut Yopi, ada jalur resmi yang bisa di tempuh secara konstitusi yaitu melalui PTUN kalau tidak puas dengan SK Gubernur nomor 651/44 Tahun 2024.
“Jangan kami pekerja di adu domba dengan pengusaha, kok pemerintah Kabupaten melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara seolah melakukan pembiaran terhadap langkah -langkah inkonstitusional ini,” tambahnya.
“Kami akan tetap bertahan di sini sampai rapat dewan pengupahan di bubarkan, jangan berkhianat kepada buruh seluruh Jepara,” tegasnya. (J08/A01)