Jurnalpantura.id, Pati – Gerakan Tani Karangsari mendatangi DPRD Kabupaten Pati untuk meminta kejelasan terkait lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas 175 hektare di Desa Karangsari yang masa berlakunya telah berakhir pada 31 Desember 2025.
Ketua Gerakan Tani Karangsari, Khoirul Abidin, mengatakan kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari surat audiensi yang telah dua kali dikirimkan kepada DPRD Pati. Surat pertama dikirim pada 2 Juni 2026, namun hingga kini persoalan tersebut dinilai belum mendapatkan kejelasan.
Menurut Khoirul, setelah masa HGU berakhir, lahan tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat setempat. Namun, hingga saat ini warga Desa Karangsari mengaku belum bisa menggarap lahan tersebut.
“Kami datang untuk menyampaikan persoalan tanah seluas 175 hektare yang HGU-nya sudah habis. Seharusnya masyarakat bisa memanfaatkan atau menggarap tanah tersebut, tetapi kenyataannya tidak bisa,” ujarnya.
Ia mengaku mendapatkan informasi bahwa lahan tersebut diduga telah diperjualbelikan oleh oknum yang sebelumnya mengelola tanah HGU tersebut. Karena itu, pihaknya meminta DPRD dan instansi terkait memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“Kami mempertanyakan bagaimana bisa tanah eks HGU diperjualbelikan. Setahu kami, tanah HGU maupun eks HGU tidak bisa diperjualbelikan begitu saja. Kami meminta kejelasan status dan proses yang terjadi,” katanya.
Gerakan Tani Karangsari menuntut agar lahan eks HGU tersebut dikembalikan dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Karangsari. Mereka beralasan lahan tersebut berada di wilayah desa dan sesuai ketentuan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi warga setempat.
Selain meminta kejelasan kepada DPRD, mereka juga berharap lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan dalam penerbitan dan pengawasan HGU ikut turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami ingin tanah itu aman dan dapat dimanfaatkan masyarakat Karangsari. DPRD adalah wakil rakyat, sehingga kami berharap bisa bersama-sama menyelesaikan persoalan ini,” lanjutnya.
Khoirul menegaskan, apabila hingga 30 Juni 2026 belum ada respons atau tindak lanjut yang jelas, pihaknya akan melayangkan pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia. Selain itu, mereka juga berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada jaringan organisasi petani tingkat nasional dan Komisi DPR RI.
“Kami memberikan waktu sampai 30 Juni. Jika belum ada kejelasan, kami akan bersurat ke Ombudsman, Aliansi Petani Indonesia, dan Komisi DPR RI agar persoalan ini mendapatkan perhatian lebih lanjut,” tegasnya.
Gerakan Tani Karangsari berharap persoalan lahan eks HGU tersebut dapat segera diselesaikan sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat setempat. (J07/A01)










