Jurnalpantura.id, Kudus – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus mencatat adanya tunggakan pembayaran Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) atau sewa kios dan los di pasar yang mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp 6,5 miliar hingga tahun 2024.
Tunggakan tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2016 dan tersebar di lima pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.
Adapun rincian tunggakan tertinggi berasal dari Pasar Kliwon dengan nilai sekitar Rp 5,3 miliar. Sementara itu, Pasar Bitingan menunggak sekitar Rp 156 juta, Pasar Baru sekitar Rp 300 juta, serta Pasar Jekulo dan Piji masing-masing memiliki tunggakan sekitar Rp 50 juta.
Kabid Pasar Disdag Kudus, Agus Sumarsono, menjelaskan bahwa lonjakan tunggakan paling besar terjadi pada tahun 2023 lalu, yakni mencapai Rp 2,2 miliar.
“Tahun 2023 kemarin sudah diberikan diskon pembayaran tunggakan PKD juga sebesar 25 persen, tapi belum bisa terlunasi,” ujar Agus saat ditemui pada Jumat, 22/8/2025.
Menurut Agus, alasan utama para pedagang enggan membayar sewa kios dan los karena kondisi pasar yang dinilai lesu dan sepi pengunjung. Hal ini berdampak langsung pada kemampuan pedagang dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi.
“Mereka ngeluhnya ya karena pasar sepi, makanya tidak bayar PKD dan akhirnya nunggak,” tambahnya.
Disdag Kudus berkomitmen untuk terus menagih tunggakan tersebut, salah satunya dengan menerapkan syarat wajib pelunasan tunggakan saat proses balik nama sewa kios.
“Walau begitu, kami tetap harus sabar karena menghadapi pedagang dengan kondisi saat ini memang tidak mudah,” ujarnya.
Sebagai langkah pembenahan, mulai tahun 2025, Pemkab Kudus menerapkan sistem penyederhanaan pembayaran retribusi pasar.
Empat jenis retribusi, yakni pelayanan pasar, PKD, kebersihan, dan barang ditinggal, kini digabung dalam satu sistem pembayaran untuk mempermudah pedagang dalam melakukan kewajiban mereka.
Tarif retribusi yang ditetapkan pun bervariasi, bergantung pada kelas pasar. Untuk pasar kelas utama seperti Pasar Kliwon, tarif kios sebesar Rp 650 per meter per hari dan los Rp 350 per meter per hari.
Sedangkan untuk pasar kelas satu seperti Pasar Bitingan dan Pasar Baru, tarif kios sebesar Rp 550 per meter per hari dan los Rp 300 per meter per hari. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka tunggakan dan meningkatkan pendapatan daerah. (J05/A01)










