Jurnalpantura.id, Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara akan melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada hari Kamis, 09/01/2025.
Rapat Pleno dapat digelar setelah KPU Kabupaten Jepara menerima Surat KPU RI.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma mengatakan surat KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024. Surat tersebut terbit pada Senin, 06/01/2025.
Dengan adanya surat KPU RI, segera kami tindaklanjuti dengan menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder yang direncanakan pada hari Selasa, 07/01/2025.
“Kami harus memastikan semua proses tahapan dilalui, baik koordinasi maupun administrasi harus dilakukan, biar tidak timbul persoalan di kemudian hari,” ujar Ris Andy Kusuma.
“Mari bersama-sama saling menjaga kondusifitas, kerukunan dan iklim sejuk di akhir tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jepara Tahun 2024,” pintanya. (J08/A01)