Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus membuka ruang bagi pengembangan investasi sektor pariwisata daerah. Salah satunya dengan memberikan dukungan terhadap pengembangan destinasi wisata Garank Filandra yang berada di kawasan Waduk Logung, Kecamatan Dawe, termasuk membantu memfasilitasi penyelesaian persyaratan perizinan yang masih dibutuhkan.
Dukungan tersebut disampaikan Bupati Kudus, Samani Intakoris, saat menerima pengelola Garank Filandra beserta tim legal di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin, 2/11/2026.
Pertemuan itu juga melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti DPMPTSP, Dinas PUPR, Disbudpar, serta Camat Dawe untuk membahas berbagai aspek perizinan dan rencana pengembangan kawasan wisata.
Sekretaris Disbudpar Kudus, Agus Susanto, menekankan pentingnya komunikasi antara pengelola wisata dengan masyarakat dan pihak-pihak yang telah lebih dahulu menjalankan aktivitas ekonomi di kawasan Waduk Logung.
Terlebih, terdapat puluhan pelaku UMKM yang menggantungkan kegiatan usahanya di sekitar destinasi tersebut.
“Pengembangan wisata ini perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Karena di kawasan Waduk Logung juga ada puluhan pelaku UMKM dan masyarakat yang terlibat. Kami berharap pengelola bisa berkoordinasi dan bekerja sama dengan BUMDes agar semuanya bisa berjalan beriringan,” ujar Agus.
Sementara itu, Bupati Kudus Samani Intakoris menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak membatasi masuknya investasi selama seluruh kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan hukum.
Pemkab Kudus bahkan siap memberikan pendampingan agar potensi usaha lokal dapat berkembang dan memberikan manfaat bagi daerah.
“Kudus itu pro dengan investasi. Dengan ketentuan bahwa hal tersebut harus sesuai aturan yang berlaku. Jadi, semuanya yang sesuai dengan aturan kita bantu,” tegasnya.
Samani juga menilai keberadaan Garank Filandra perlu mendapatkan dukungan karena merupakan inisiatif pengusaha lokal untuk mengembangkan potensi wisata di daerahnya sendiri.
Menurutnya, kesempatan berusaha bagi investor lokal harus terbuka agar perekonomian daerah dapat tumbuh melalui keterlibatan pelaku usaha setempat.
“Keberadaan Garank Filandra harus kita support, karena pengusaha lokal harus diberikan ruang daripada nanti orang-orang yang berinvestasi dari luar. Justru itu bisa menjadi persoalan baru,” ungkapnya.
Selain persoalan perizinan, Samani meminta agar pengelola Garank Filandra segera membangun koordinasi dengan BUMDes, pemerintah desa sekitar, serta Camat Dawe.
Pemkab juga akan mendorong pelibatan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dalam pembahasan lanjutan melalui koordinasi dengan Sekretaris Daerah Kudus, mengingat lokasi wisata berada di kawasan Waduk Logung.
Dalam pembahasan tersebut, diketahui masih terdapat sejumlah tahapan perizinan yang harus dituntaskan, termasuk izin wisata tirta yang menjadi kewenangan Kementerian Pariwisata.
Meski demikian, pengelola telah mengantongi sejumlah dokumen pendukung, di antaranya dokumen KTTR, perizinan speedboat dan kendaraan operasional, SIM, asuransi Jasa Raharja, serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Pemkab Kudus berharap seluruh persyaratan yang belum terpenuhi dapat segera diselesaikan sehingga pengembangan Garank Filandra berjalan sesuai regulasi. (J05/A01)










