Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus berupaya menjaga tren positif investasi di tengah keterbatasan lahan.
Salah satu gagasan yang mulai dipertimbangkan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, yakni pengembangan bangunan bertingkat atau pabrik susun sebagai alternatif untuk mengakomodasi kebutuhan investasi.
Sam’ani mengatakan, minat investasi di Kabupaten Kudus cukup tinggi. Namun, ketersediaan lahan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan usaha menjadi salah satu tantangan dalam pengembangan investasi di wilayah tersebut.
“Investasi Kabupaten Kudus banyak, tapi karena keterbatasan tanah di Kabupaten Kudus, terutama yang di luar LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi) maupun LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan),” ujar Sam’ani, Selasa, 27/10/2026.
Pemerintah menetapkan target minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) untuk dilindungi melalui penetapan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau masuk dalam peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Kebijakan ini menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan ruang bagi pengembangan investasi.
Sam’ani mengungkapkan, Pemkab Kudus telah mengusulkan adanya kelonggaran terkait ketentuan LSD. Meski demikian, perlindungan sebagian besar lahan pertanian tetap harus dipenuhi sehingga diperlukan pendekatan lain agar investasi tetap dapat berkembang tanpa mengabaikan kebijakan tersebut.
“Kami selalu mengusulkan untuk kelonggaran LSD tapi tetap 80-an persen wajib dikunci,” tandasnya.
Sebagai alternatif, Sam’ani melihat peluang pengembangan investasi melalui konsep bangunan vertikal. Model tersebut memungkinkan pemanfaatan ruang secara lebih optimal, termasuk untuk kebutuhan industri melalui pembangunan pabrik bertingkat yang konsepnya menyerupai rumah susun.
“Ya ini perkembangannya pakai inovasi, mungkin kalau vertikal menuju horizontal, jadi investasinya bertingkat seperti pabrik susun kalau ada rumah susun,” ungkapnya.
Selain sektor industri, Pemkab Kudus juga berupaya memperluas peluang investasi di bidang lain, termasuk pariwisata olahraga atau sport tourism.
Menurut Sam’ani, penyelenggaraan berbagai ajang olahraga tingkat nasional hingga internasional, seperti sepak bola, bulu tangkis, dan bela diri, menjadi potensi untuk menarik investor.
Upaya tersebut didukung Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal yang mengatur kemudahan serta pendampingan bagi investor, mulai dari pemenuhan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Melalui langkah tersebut, Pemkab Kudus berharap iklim investasi tetap kondusif dan realisasi proyek strategis dapat terus meningkat. (J05/A01)










