Jurnalpantura.id, Kudus – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tengah menjalani proses pemeriksaan setelah diduga melanggar disiplin kerja karena tidak masuk kerja.
Pemeriksaan dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus sebelum penjatuhan sanksi diputuskan.
Kepala BKPSDM Kudus, Tulus Tri Yatmika, mengatakan hingga kini proses penanganan kasus tersebut masih berlangsung. Karena masih dalam tahap pemeriksaan, pihaknya belum dapat mengungkap jumlah pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
“Ini masih berproses, ada beberapa PPPK Paruh Waktu yang akan disanksi karena ketidakhadiran, tapi masih berproses ya,” ujar Tulus, Selasa, 4/8/2026.
Menurut Tulus, BKPSDM saat ini masih menghitung akumulasi ketidakhadiran masing-masing pegawai sebagai dasar dalam menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelanggaran tersebut diperkirakan masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.
Ia mengungkapkan, terdapat PPPK Paruh Waktu yang diketahui telah bekerja di sektor lain, namun belum menyelesaikan proses pemberhentian sebagai ASN. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ada yang bekerja di sektor lain, ya harusnya mereka tetap masuk dulu sampai dengan keluar surat pemberhentiannya,” jelasnya.
Tulus menegaskan, setiap ASN yang ingin mengakhiri masa kerjanya wajib mengikuti prosedur resmi dengan mengajukan pengunduran diri.
Setelah pengajuan tersebut masuk, proses pemberhentian akan diteruskan melalui tahapan administrasi di pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.
Ia menambahkan, keputusan pemberhentian ASN tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Proses tersebut harus memperoleh Persetujuan Teknis atau Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum status kepegawaiannya dinyatakan berakhir.
Selain kasus ketidakhadiran, BKPSDM juga tengah memproses pengunduran diri seorang PPPK Paruh Waktu yang terpilih menjadi kepala desa. Menurut Tulus, kasus tersebut tidak termasuk pelanggaran disiplin karena yang bersangkutan telah menempuh mekanisme yang sesuai.
“Ada juga yang kemarin jadi kepala desa. Sebelumnya itu staf PPPK Paruh Waktu di Sekretariat DPRD Kudus. Tidak apa-apa mengajukan pemberhentian, ini sedang kita proses, tapi itu bukan pelanggaran disiplin, jadi ada mekanisme seperti itu,” terangnya.
Di sisi lain, BKPSDM Kudus menyebut hingga kini belum menerima kebijakan resmi dari pemerintah pusat mengenai peluang pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Meski demikian, pemerintah daerah memastikan hak para pegawai tetap terpenuhi, termasuk pembayaran gaji hingga akhir tahun dan penganggaran pada tahun berikutnya melalui APBD.
Saat ini, jumlah ASN di lingkungan Pemkab Kudus terdiri atas 4.452 PNS, 2.102 PPPK Penuh Waktu, dan 2.604 PPPK Paruh Waktu. (J05/A01)










