BKPSDM Kudus Proses Sanksi bagi PPPK Paruh Waktu yang Diduga Mangkir Kerja

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Pelantikan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Kudus pada 30 Januari 2026. (Foto: J05)

Ilustrasi. Pelantikan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Kudus pada 30 Januari 2026. (Foto: J05)

Jurnalpantura.id, Kudus – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tengah menjalani proses pemeriksaan setelah diduga melanggar disiplin kerja karena tidak masuk kerja.

Pemeriksaan dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus sebelum penjatuhan sanksi diputuskan.

Kepala BKPSDM Kudus, Tulus Tri Yatmika, mengatakan hingga kini proses penanganan kasus tersebut masih berlangsung. Karena masih dalam tahap pemeriksaan, pihaknya belum dapat mengungkap jumlah pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

“Ini masih berproses, ada beberapa PPPK Paruh Waktu yang akan disanksi karena ketidakhadiran, tapi masih berproses ya,” ujar Tulus, Selasa, 4/8/2026.

Menurut Tulus, BKPSDM saat ini masih menghitung akumulasi ketidakhadiran masing-masing pegawai sebagai dasar dalam menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelanggaran tersebut diperkirakan masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.

Ia mengungkapkan, terdapat PPPK Paruh Waktu yang diketahui telah bekerja di sektor lain, namun belum menyelesaikan proses pemberhentian sebagai ASN. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ada yang bekerja di sektor lain, ya harusnya mereka tetap masuk dulu sampai dengan keluar surat pemberhentiannya,” jelasnya.

Tulus menegaskan, setiap ASN yang ingin mengakhiri masa kerjanya wajib mengikuti prosedur resmi dengan mengajukan pengunduran diri.

Baca Juga :  Rumah Warga di Papringan Kudus Roboh, Ini Penyebabnya

Setelah pengajuan tersebut masuk, proses pemberhentian akan diteruskan melalui tahapan administrasi di pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.

Ia menambahkan, keputusan pemberhentian ASN tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Proses tersebut harus memperoleh Persetujuan Teknis atau Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum status kepegawaiannya dinyatakan berakhir.

Selain kasus ketidakhadiran, BKPSDM juga tengah memproses pengunduran diri seorang PPPK Paruh Waktu yang terpilih menjadi kepala desa. Menurut Tulus, kasus tersebut tidak termasuk pelanggaran disiplin karena yang bersangkutan telah menempuh mekanisme yang sesuai.

“Ada juga yang kemarin jadi kepala desa. Sebelumnya itu staf PPPK Paruh Waktu di Sekretariat DPRD Kudus. Tidak apa-apa mengajukan pemberhentian, ini sedang kita proses, tapi itu bukan pelanggaran disiplin, jadi ada mekanisme seperti itu,” terangnya.

Di sisi lain, BKPSDM Kudus menyebut hingga kini belum menerima kebijakan resmi dari pemerintah pusat mengenai peluang pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Meski demikian, pemerintah daerah memastikan hak para pegawai tetap terpenuhi, termasuk pembayaran gaji hingga akhir tahun dan penganggaran pada tahun berikutnya melalui APBD.

Saat ini, jumlah ASN di lingkungan Pemkab Kudus terdiri atas 4.452 PNS, 2.102 PPPK Penuh Waktu, dan 2.604 PPPK Paruh Waktu. (J05/A01)

Berita Terkait

Kritik Pemanfaatan Simpang Tujuh, Pengamat: Jangan Sampai Pusat Pemerintahan Jadi Pusat Komersil
16 Peserta Berebut Tiga Jabatan Strategis Pemkab Kudus, Seleksi Dimulai
Bupati Sam’ani: Kades Jadi Ujung Tombak, Pelayanan kepada Masyarakat Harus Ditingkatkan
Serbuan Lalat Ganggu Warga dan Sekolah, Pemkab Kudus Siapkan Tim Bina Lingkungan
Kudus Raih Juara 2 TNT Award Jateng 2026, Jadi Kado Manis HUT ke-477
Kudus Bersiap Ubah Tanggal Hari Jadi, Ranperda Masuk Penelitian Hukum
Isi Posisi Kosong, Pemkab Kudus Buka Seleksi Ketua Dewas Perumda Tirta Muria
Pemkab Kudus Buka Lelang Jabatan untuk Tiga Posisi Strategis, Dua Jabatan Lain Menyusul
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Kritik Pemanfaatan Simpang Tujuh, Pengamat: Jangan Sampai Pusat Pemerintahan Jadi Pusat Komersil

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:59 WIB

16 Peserta Berebut Tiga Jabatan Strategis Pemkab Kudus, Seleksi Dimulai

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Bupati Sam’ani: Kades Jadi Ujung Tombak, Pelayanan kepada Masyarakat Harus Ditingkatkan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Serbuan Lalat Ganggu Warga dan Sekolah, Pemkab Kudus Siapkan Tim Bina Lingkungan

Senin, 28 September 2026 - 14:24 WIB

Kudus Raih Juara 2 TNT Award Jateng 2026, Jadi Kado Manis HUT ke-477

Berita Terbaru