Jurnalpantura.id, Kudus – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mengeluarkan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan agar menyelenggarakan kegiatan perpisahan sekolah dengan sederhana.
Imbauan ini berlaku bagi semua jenjang pendidikan di bawah naungan Disdikpra Kudus, mulai dari PAUD, SD hingga SMP, dan tertuang dalam surat edaran resmi bernomor 400.3/1865/2025.
Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, menegaskan bahwa kegiatan wisuda, perpisahan, maupun pelepasan murid bukanlah kegiatan yang wajib diselenggarakan oleh sekolah.
Ia menekankan bahwa kegiatan semacam itu seharusnya tidak menjadi beban, terutama bagi para orangtua siswa.
“Kegiatan wisuda atau pelepasan murid hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan bermakna,” ujarnya, Kamis, 15/5/2025.
Harjuna menyoroti pentingnya pendekatan sukarela dalam hal pendanaan.
Ia menyatakan, jika kegiatan perpisahan melibatkan sumbangan dari wali murid, maka sumbangan tersebut tidak boleh bersifat memaksa, tidak ditentukan batas minimalnya, dan tidak mengikat.
Ini dilakukan guna menghindari kesan pungutan yang bisa memicu keberatan dari pihak orangtua.
“Sekolah tidak diperkenankan memungut kenang-kenangan atau sejenisnya yang bersifat wajib kepada murid maupun wali murid,” tegas Harjuna.
Lebih lanjut, pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah juga diharuskan melibatkan komite sekolah dan orangtua murid, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Selain itu, setiap pelaksanaan kegiatan tersebut wajib dilaporkan kepada pihak Disdikpora Kudus sebagai bentuk pengawasan.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugraha, menambahkan bahwa secara prinsip, kegiatan perpisahan sekolah tidak boleh dijadikan beban finansial bagi orangtua siswa.
Ia mengingatkan agar tidak ada penetapan besaran sumbangan maupun tenggat waktu pembayaran yang bisa menimbulkan tekanan.
“Pokoknya tidak boleh memberatkan wali murid,” katanya.
Imbauan ini telah disosialisasikan kepada seluruh sekolah di Kabupaten Kudus guna menghindari keluhan dari masyarakat.
Disdikpora berharap, sekolah dapat menggelar kegiatan pelepasan secara bijak dan proporsional tanpa mengarah pada praktik pungutan liar (pungli), terutama di lingkungan sekolah negeri. (J05/A01)