Jurnalpantura.id, Kudus – Kapolsek Kudus AKP Rusmanto membenarkan peristiwa terbakarnya meteran listrik di Kafe Halu, Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, pada Ahad 20/09/2026 malam.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
“Kebakaran diketahui sekitar pukul 20.30 WIB. Lokasi kejadian berada di area pintu masuk sebelah kiri Kafe Halu, turut Kelurahan Wergu Kulon RT 05/RW 04,” ujar kapolsek.
Dari keterangan saksi, peristiwa bermula ketika seorang juru parkir, Wahyu Hidayat, sedang bertugas di depan kafe.
Ia kemudian mendengar suara ledakan yang disusul percikan api dari area pintu masuk.
“Saat diperiksa, meteran listrik diketahui sudah dalam kondisi terbakar. Wahyu kemudian masuk ke area kafe untuk meminta bantuan,” terangnya.
Sekitar pukul 20.32 WIB, saksi lainnya, M. Setiaji, keluar membawa kain basah untuk membantu memadamkan api. Namun, upaya pemadaman secara manual dihentikan karena aliran listrik di sekitar meteran masih menyala sehingga dinilai berbahaya.
Petugas Polsek Kudus bersama pemadam dan petugas PLN kemudian tiba di lokasi sekitar pukul 20.45 WIB.
Lima menit kemudian, petugas PLN langsung memutus kabel jaringan utama yang menuju meteran listrik.
Setelah kondisi dinyatakan aman, tim pemadam kebakaran segera melakukan pemadaman terhadap sisa kobaran api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR).
“Setelah aliran listrik diputus, sisa api berhasil dipadamkan dalam waktu kurang dari lima menit,” jelas AKP Rusmanto.
Dalam peristiwa tersebut, objek yang terbakar berupa satu unit meteran listrik dengan daya 7.700 Watt. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp2 juta.
Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kebakaran diduga dipicu kelebihan beban pemakaian atau overload pada jaringan listrik. Kondisi tersebut diduga menyebabkan kabel mengalami panas berlebih hingga memicu korsleting dan percikan api pada meteran.
Peristiwa ini menjadi pengingat agar penggunaan instalasi listrik di tempat usaha maupun rumah tangga tetap memperhatikan kapasitas daya dan kondisi kabel, serta tidak melakukan penanganan kebakaran listrik sebelum aliran listrik dipastikan telah diputus. (J02/A01)










