Jurnalpantura.id, Kudus – Kantor Kemenag RI telah mengusulkan untuk Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriyah atau Tahun 2024 mendatang, naik menjadi sebesar Rp 105 juta untuk masing-masing jemaah calon haji.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) pada Kemenag Kabupaten Kudus, Asrul Fatkhi menjelaskan bahwa usulan tersebut masih menjadi pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pihaknya menyebut, biaya haji senilai Rp 105 juta yang tengah diusulkan itu, tidak secara keseluruhan dibebankan kepada jemaah. Terdapat perbedaan antara biaya penyelenggaraan haji dan biaya perjalanan ibadah haji.
Biaya yang dibebankan kepada jemaah haji adalah biaya perjalanan haji saja. Sementara sisanya, akan dibayarkan melalui dana manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Biaya Rp 105 juta kan biaya penyelenggaraan ibadah haji, terus biaya yang ditanggung oleh jemaah haji itu namanya biaya perjalanan ibadah haji. Jadi ada dua kata yang membedakan, penyelenggaraan dan perjalanan,” terangnya.
Fatkhi mencontohkan, BPIH haji tahun 2023 lalu dipatok sekitar Rp 90 juta. Jumlah tersebut tidak keseluruhan dibebankan kepada jemaah, yang mana jemaah haji hanya diwajibkan membayar sekitar Rp 49 juta saja.
Komentar